Politik

Relokasi Pasar Pagi Samarinda Belum Tuntas, DPRD Siap Jadi Jembatan

Teks: Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah Usai Buka Puasa Bersama Di Rumah Jabatan, Sabtu,14/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Proses relokasi pedagang di Pasar Pagi Samarinda masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait pembagian lapak bagi pedagang yang hingga kini belum seluruhnya mendapatkan tempat berjualan.

Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pedagang dan kelompok perwakilan pedagang, untuk membahas persoalan tersebut.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri kegiatan buka puasa bersama di rumah jabatan Ketua DPRD Kota Samarinda, Sabtu 14 Maret 2026.

Salah satu persoalan utama yang muncul dalam proses relokasi adalah perbedaan kondisi antara pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dengan pedagang yang selama ini berjualan namun tidak memiliki dokumen tersebut.

“Yang jelas kita sudah beberapa kali ketemu dengan pihak asosiasi, baik itu asosiasi pedagang maupun kelompok pedagang,” ujar Helmi kepada wartawan.

Dalam praktiknya terdapat pemilik SKTUB yang tercatat secara administratif sebagai pemegang izin usaha, namun tidak menjalankan aktivitas berdagang secara langsung di pasar.

Sebaliknya, terdapat pula pedagang yang aktif berjualan setiap hari, namun tidak memiliki SKTUB karena hanya menyewa lapak dari pemilik izin tersebut.

“Kita melihat di sana ada yang punya SKTUB tapi tidak berjualan. Ada juga yang mereka menyewa lapak tapi tidak punya SKTUB,” jelasnya.

Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan kepentingan di antara para pedagang dalam proses pembagian lapak di lokasi relokasi pasar.

Pedagang yang tidak memiliki SKTUB merasa keberatan jika tidak mendapatkan lapak karena mereka yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan.

Di sisi lain, pemilik SKTUB yang tidak berjualan juga merasa memiliki hak atas lapak karena secara administratif izin usaha tersebut terdaftar atas nama mereka.

“Nah, yang tidak punya SKTUB merasa selama ini mereka yang berjualan. Sementara yang punya SKTUB tapi tidak berjualan menganggap itu memang hak mereka,” katanya.

Legislator Gerinda itu menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan oleh pemerintah kota agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kalangan pedagang.

Pemerintah daerah perlu turun langsung untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan di Pasar Pagi.

“Saya kira posisi pemerintah harus turun untuk menyelesaikan ini. Jadi harus ada solusi yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Samarinda menyatakan siap berperan sebagai pihak yang menjembatani komunikasi antara pedagang dan Pemkot dalam mencari solusi terbaik.

“Nanti dari pihak kita DPRD akan menjembatani kira-kira cari solusi yang terbaiklah untuk masalah ini,” ujar Helmi.

Related posts

Ketua DPRD Pasuruan Ajak Warga Sambut Ramadan Penuh Kepedulian

Sahal

Tanggung Jawab Sosial Pengembang di Jalan Pembangunan Dipertanyakan

Sukri

Kejar Target PAD Rp200 Miliar, Komisi II DPRD Samarinda Desak Digitalisasi Total Pajak Restoran

Sukri