Samarinda,Natmed.id – Argumentasi dan alasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tak mengurungkan niat Wali Kota Samarinda untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW 2023, jadi Perda RTRW Kota Samarinda.
Raperda RTRW tersebut akhirnya ditandatangani Wali Kota Andi Harun, disaksikan Forkopimda Samarinda di rumah jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (17/2/2022).
Andi Harun mengatakan pengesahan tersebut didasari pertimbangan dan kepatuhan terhadap persetujun substansi dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) melalu surat Direktur Jenderal Tata Ruang Nomor: PK.01/1108/200/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022 serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dikatakannya, RTRW Kota Samarinda telah dimulai dari tahun 2019, sementara RTRW Provinsi Kaltim telah mulai dari 2020. Berangkat dari limit waktu yang cukup panjang, Pemerintah Kota Samarinda kemudian bersurat ke Kemen ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi dan terkhir bersurat kepada Presiden RI.
“Ini agar proses penataan ruang di daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang penataan ruang. Proses penyusunan dan penetapan Perda RTRW Kota Samarinda tentu juga memperhatikan RTRW yang secara hierarki dan berjenjang berada di atasnya yaitu RTRW Provinsi Kaltim,” jelasnya.
Langkah yang diambil orang nomor satu di Kota Tepian itu dalam rangka menunjang peranan Kota Samarinda sabagai penyangga IKN.
“Tujuan penetapan RTRW ini adalah mewujudkan Samarinda dalam pengembangan perdagangan dan jasa serta industri berskala regional dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengelola, mengkaji dan mempertimbangkan hingga sampai pada tahapan penetapan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042.