Samarinda, Natmed.id — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif memasuki tahap akhir. Tahapan ini menjadi momentum penyempurnaan substansi dengan menyerap berbagai aspirasi, pandangan dan masukan dari sejumlah unsur terkait.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menyampaikan bahwa proses finalisasi berjalan lancar dan banyak masukan konstruktif yang memperkaya draf awal.
“Alhamdulillah, sudah banyak masukan yang semakin menyempurnakan yang sudah ada. Setelah perda ini dibuat, pemerintah akan memiliki petunjuk dan pedoman yang jelas mengenai tata cara menata dan mengembangkan ekonomi kreatif di Samarinda,” Kata Abdul Rohim, di Kantor DPRD Samarinda, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif merupakan salah satu kekuatan potensial yang harus dikembangkan. Selain berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, sektor ini juga berperan dalam promosi daerah dan penguatan budaya lokal.
“Samarinda ini memiliki potensi besar. Ekonomi kreatif adalah sektor penting yang harus ditumbuhkan,” katanya.
Mengacu pada ketentuan nasional, yaitu subsektor ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan, mulai dari fotografi, seni pertunjukan, kuliner, hingga fashion. Penentuan subsektor prioritas nantinya akan disesuaikan dengan dinamika dan pertumbuhan masing-masing sektor di lapangan.
“Yang berkembang lebih besar, itu yang tentu akan mendapat dukungan lebih kuat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Rohim menyampaikan pembahasan isi raperda ini dinyatakan telah selesai dan kini memasuki tahap harmonisasi hukum.
Proses tersebut penting untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih atau pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Jika harmonisasi selesai, targetnya Desember ini sudah bisa diketuk,” katanya.
Kemudian ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada strategi pengembangan ekonomi kreatif, sebab draf sebelumnya dinilai masih relevan. Namun, ada beberapa penyesuaian, seperti penghapusan persyaratan berat bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan fasilitas ini.
“Kami meminta syarat-syarat berat itu untuk diturunkan. Pelaku ekonomi kreatif cukup memiliki NIB dan diakui sebagai pelaku di Samarinda. Mereka berhak menerima fasilitas, pelatihan, dan dukungan lainnya,” tegasnya.
Melalui raperda ini, DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah daerah untuk membuka akses dan menyediakan fasilitas seluas-luasnya bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“Intinya, kita ingin mempermudah teman-teman pelaku ekonomi kreatif untuk tumbuh dan mengakses fasilitas yang telah disiapkan,” tutupnya.
