Samarinda, Natmed.id – Di tengah ramainya penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional, Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tidak ada gangguan layanan cuci darah bagi pasien di rumah sakit se-Kaltim.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan maupun keluhan terkait terhambatnya layanan hemodialisis bagi pasien BPJS PBI.
“Sampai saat ini tidak ada keluhan, selama BPJS masih aktif,” ujar Jaya Mualimin singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat 6 Februari 2026.
Isu penonaktifan kepesertaan BPJS PBI belakangan mencuat di tingkat nasional setelah sejumlah peserta JKN mengeluhkan tidak bisa mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang diblokir.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin seperti cuci darah.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk peserta yang terdampak penyesuaian administrasi kepesertaan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan larangan penolakan berlaku untuk seluruh segmen peserta JKN.
“Apapun segmen kepesertaannya, tidak boleh menolak pengobatan, apalagi dalam kondisi darurat. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rizzky kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Rizzky menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JKN bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan, melainkan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Pelayanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis tidak boleh terganggu hanya karena perubahan status administrasi,” tegasnya.
Ia juga memastikan peserta yang sebelumnya dinonaktifkan akan segera diaktifkan kembali, khususnya mereka yang telah menjalani perawatan rutin dan membutuhkan layanan lanjutan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan penyesuaian status kepesertaan PBI dilakukan dalam rangka pemutakhiran data agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Kepesertaan yang dinonaktifkan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
Kementerian Sosial mencatat sejak 2025 sekitar 25.000 peserta telah diaktifkan kembali setelah dinyatakan memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan miskin, terutama yang masuk dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan meskipun terdapat kendala administrasi kepesertaan.
“Koordinasi lintas kementerian sudah berjalan. Penyesuaian status kepesertaan ini bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial,” ujar Budi.
