Gresik,Natmed.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik beserta Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik membuat Lokakarya Jurnalistik, Senin(8/8/2022) di Hotel Aston Inn Gresik.
“Ini adalah buah dari keresahan kepala desa yang selalu dirugikan oleh oknum wartawan yang tidak jelas, tentu ada banyak hal dilanggar oleh oknum tersebut, memeras, mengancam dan hal merugikan lainnya yang jelas menyalahi kode etik jurnalistik,”jelasnya.
Dalam pertemuan itu disepakati sejumlah poin antara PWI, AKD, Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik. Pertama, jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan pemerasan, bisa langsung laporkan ke kantor polisi. Mulai Polsek dan Polres.
Kedua, bila ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat. Narasumber bisa meminta hak jawab 2×24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke Dewan Pers.
Disela Lokakarya Jurnalistik tersebut, juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman tentang Pencegahan Penyalagunaan Profesi Pers.
Penandatangan dilakukan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari Gresik M. Handan Saragih, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dan Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan.
Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan mengatakan sering mendapat keluhan adanya wartawan dalam tanda kutip datang ke desa-desa. Bermodal kartu pers tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum.
“Mulai dari kepala desa, kepala sekolah, dan lainnya. Datang mencari kesalahan lalu meminta uang. Akibat perbuatan mereka, wartawan di Gresik yang sudah memiliki kartu UKW, berasal dari perusahaan media yang terdaftar di dewan pers terkena imbasnya,” kata Ashadi.
“Kepala desa tidak perlu takut lagi, ada proses hukum. Kalau menghadapi mereka,” sambungnya.
Selanjutnya dirinya berharap setelah ke luar dari sini, ada keinginan dan kemauan harus melawan. Karena wartawan sebenarnya kena imbas dari perbuatan oknumk tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya meminta agar kepala desa di Gresik tidak takut lagi. Apalagi sampai menghindari wartawan yang datang ke kantor desa.
Agung memberikan tips mulai dari menanyakan dahulu kartu UKW wartawan tersebut dan di cek berasal dari perusahaan media mana.
Selama ini, sudah ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Belum ada yang dari Gresik. Dengan adanya Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik, akan menambah wawasan kepala desa tentang produk jurnalistik.
“Jika sudah masuk ranah pidana seperti mengancam, memeras dipersilahkan lapor polisi,”pesannya.
Ketua AKD Gresik Nurul Yatim menambahkan, mumpung ada Dewan Pers kepala desa di Gresik menjadi tahu batasan. Ruang informasi publik sejauh mana.
“Mana media abal-abal mana media yang punya legalitas bisa memberikan pengertian luas. Dengan adanya lokakarya ini menjadi mengerti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.