Reporter: Rexy – Editor: Redaksi
Samarinda,Natmed.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggelar kegiatan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Migas Mandiri (MMP) Kaltim.
Kegiatan ini berlangsung di Room Meeting lantai 3 Hotel Mercure Samarinda, Kamis (8/4/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan kerja sama ini berkaitan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Iya kerja sama ini untuk menangani masalah hukum, biar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam mengelola perusda nanti,” ucapnya saat ditemui awak media.
Disinggung awak media soal bagaimana seandainya nanti ada penyimpangan pada perusda atau ada tindak pidana korupsi. Deden menekankan jika ada penyimpangan pada perusda masalah pidana itu beda lagi.
“Karena urusan penyimpangan itu beda lagi dan tidak ada kaitannya dengan MoU kita ini,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Direktur PT MMP Zein Heflin menyatakan pihaknya mendapatkan mandat dalam menangani aset negara.
“Walaupun negara mempunyai kepentingan atas wilayah migas, sebenarnya kami ini takut salah atau melanggar hukum,” ungkapnya.
Selain itu PT Migas Mandiri Pratama Kaltim ini harus mempunyai kemampuan yang luas bagaimana mengambil keputusan tidak bertentangan dengan hukum.
“Kami mengharap bimbingan dan pendampingan dari Kejati Kaltim, agar dalam mengelola nanti tidak terjadi yang tidak diinginkan atau bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.