Samarinda, Natmed.id – PT Kaltim Diamond Coal (KDC) mengajukan usulan tukar guling lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Samarinda.

Usulan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim dengan alasan untuk membuka akses jalan baru sekaligus mendukung rencana pembangunan Masjid Agung Batu Putih dan kawasan wisata religi.
Perwakilan PT KDC, Rohim menyampaikan alasan pengajuan tukar guling ini karena kebutuhan mendesak akan jalur alternatif di Samarinda yang semakin padat lalu lintas.
“Jalan itu perlu karena perkembangan Kota Samarinda luar biasa, di mana-mana macet. Bahkan di lingkungan lahan itu ada sekolah milik provinsi. Kalau akses ini dibuka, tentu bisa dimanfaatkan masyarakat dan sekolah,” jelas Rohim, Direktur Aset PT KDC.
Ia menambahkan, perusahaan siap melepas sebagian lahan miliknya untuk dijadikan jalan baru sepanjang tiga kilometer dengan lebar 12 meter, menghubungkan Jalan MT Haryono hingga Ring Road Suryanata.
“Kalau harus melakukan pembebasan lahan ke masyarakat, tentu banyak kendala. Dengan tukar guling ini, lebih cepat dan bisa langsung dimanfaatkan,” katanya.
Selain jalan, PT KDC juga memiliki rencana besar membangun Masjid Agung Batu Putih di atas lahan 10 hektare. Masjid tersebut dirancang memiliki menara setinggi 200 meter dan dikombinasikan dengan kawasan wisata religi.
“Kami sudah menyiapkan desain masjid modern dengan konsep internasional. Tujuannya bukan hanya membangun, tapi mengembalikan manfaat kepada masyarakat,” kata Rohim.
Dia mengklaim banyak aset perusahaan sebelumnya sudah dikembalikan untuk kepentingan publik. Karena itu, pihaknya berharap usulan ini diproses sesuai mekanisme hukum agar tidak terhambat.

Meski demikian, persoalan batas lahan masih menjadi ganjalan. Berdasarkan data, terdapat overlap sekitar 4.469 meter persegi antara lahan klaim PT KDC dengan lahan milik Dinas Perkebunan Provinsi.
“Di lahan itu ada pagar yang kami anggap berdiri di atas tanah kami. Kami sudah bersurat berkali-kali ke BPKAD dan Dinas Perkebunan untuk peninjauan lapangan bersama, tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya, pagar kami robohkan. Tapi setelah itu justru kami dituduh merusak aset,” ujar Rohim.
Ia menegaskan, pihaknya tidak berniat merambah tanah perkebunan. Hanya ingin memastikan batas bidang tanah. Kalau diukur bersama BPN dan KJSP, akan jelas mana yang milik perkebunan dan mana yang milik KDC.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa mekanisme usulan tukar guling aset pemerintah harus melalui mekanisme hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa dasar hukumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, setiap usulan pertama-tama diajukan ke gubernur, kemudian baru dibawa ke DPRD untuk memperoleh persetujuan politik.
“Dasar tukar guling itu jelas diatur undang-undang. Mekanismenya, usulan diajukan dulu ke gubernur, setelah itu baru ke DPRD. Syaratnya harus untuk kepentingan umum, nilainya seimbang, dan jangan sampai pemerintah dirugikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses tukar guling. Menurutnya, sekalipun niat PT KDC terlihat positif, lahan yang masih bermasalah tidak bisa serta merta dijadikan objek tukar guling.
“Kalau syarat dipenuhi, tidak ada masalah. Tapi sebelum itu, persoalan overlap harus diselesaikan. Jangan sampai aset bermasalah dijadikan objek tukar guling,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle memberi catatan. Ia mengingatkan agar rencana pembangunan masjid dan kawasan wisata religi tidak dijadikan tameng untuk meloloskan proses tukar guling.
“Kalau bicara rumah ibadah, tentu semua akan tersentuh. Tapi jangan sampai simbol agama dijadikan jualan. Tukar guling ini harus sesuai aturan, tidak boleh merugikan negara dan harus punya kepastian hukum,” ucapnya.
Sabaruddin menyebut lahan bermasalah tidak boleh sertabmerta ditukar sebelum ada putusan hukum yang jelas. “Kami di Komisi II ingin solusi terbaik, tapi butuh kajian mendalam dan telaah hukum. Jangan sampai di akhir jabatan, masalah ini jadi kasus hukum,” ujarnya.
RDP tersebut menyepakati bahwa usulan PT KDC belum bisa langsung disetujui. DPRD meminta dilakukan peninjauan lapangan ulang bersama BPN dan KJSP untuk memastikan batas tanah.
Selain itu, penilaian independen terhadap nilai aset harus dilakukan agar ada kesetaraan antara lahan Pemprov Kaltim dan lahan yang ditawarkan PT KDC.
“Proses ini masih panjang. Kami apresiasi niat baik PT KDC, tapi semua harus sesuai aturan. Pemerintah tidak boleh dirugikan,” pungkas Hasanuddin.