Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Sebelum disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10/2020), DPRD Bontang sesungguhnya telah mengajukan protes dalam rapat Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 11-13 Maret 2020.
Munas Adeksi kala itu dihadiri Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris dan Junaidi. Hadir pula dua anggota DPRD Bontang lainnya yakni Amir Tosina dan Ridwan.
Jauh sebelum ada penolakan dari serikat pekerja/buruh dan mahasiswa, ungkap Agus Haris, DPRD Bontang telah lebih dulu mengajukan sikap kritis di hadapan peserta Munas Adeksi.
“Saya mewakili DPRD Bontang menyampaikan penolakan RUU Cipta Kerja tersebut. Bahkan dari sekian ribu peserta, hanya Bontang yang menyatakan secara lugas dan terbuka pada saat itu,” ucapnya.
Lanjutnya, DPRD yang lain pun menyampaikan penolakan tersebut setelah mendengar Bontang menolak. Saat itu mereka setuju dengan pernyataan Bontang.
“DPRD Bontang berkomitmen terhadap nasib rakyat Indonesia, khususnya rakyat Bontang,” jelasnya.
Hal yang juga ditanggapi serius oleh DPRD Bontang yakni dalam UU sebelumnya tenaga asing hanya bisa memasuki 72 bidang pekerjaan. Sedangkan di RUU yang baru disahkan ini, tenaga asing bisa memasuki 270 bidang pekerjaan di Indonesia.
“Lalu apa yang akan terjadi selanjutnya, tenaga kerja asing akan masuk. Akhirnya buruh Indonesia yang skillnya sudah di bawah akan kehilangan kesempatan bekerja,” paparnya.
Hingga inilah yang membuat DPRD Bontang menolak RUU ini dalam Munas Adeksi di Mataram beberapa bulan lalu.
“Harus ditolak, karena akan merugikan para pekerja Indonesia,” pungkasnya.