Bontang,Natmed.id – Guna memaksimalkan pengendalian fisik pendapatan asli daerah (PAD), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat kerja bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah.
Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam bahwa selama ini Bontang masih bergantung pada dana bagi hasil dari pusat ke daerah.
“Selama ini masih bergantung dana bagi hasil dari pusat ke daerah, maka kita bahas sekarang. Kita akan bersinergi bersama dengan Bapenda merancang Raperda,” kata Rustam dalam rapat kerja, di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Jalan Moeh Roem Kelurahan Bontang Lestari, Senin (26/7/2021).
Perlu diketahui ada 11 kategori yang rencananya akan dikenakan tarif pajak daerah, yakni Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Hingga saat ini pihaknya telah membahas 8 kategori kegiatan yang akan dikenakan tarif pajak daerah tersebut.
“Ini masih proses, tadi masih membahas di poin ke delapan pasal 42 tentang besaran pokok pajak daerah. Kita usahakan akan segera rampung agar dapat segera diterapkan,” jelasnya.
Politikus Golkar itu berharap dengan terselesaikannya Raperda tentang Pajak Daerah dapat memaksimalkan potensi PAD yang ada di Kota Bontang.
“Harapan kita semua itu ya, biar terserap,” tandasnya.