Nasional

Prestasi Gemilang, Teguh Santosa Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2024

Pers
Teks: Ketua Umum JMSI Pusat, Teguh santosa.

Jakarta,Natmed.id – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (Ketum JMSI) Teguh Santosa menjadi salah satu penerima penghargaan prestisius dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024.

Ia mendapatkan Press Card Number One (PCNO) atau Kartu Pers Nomor Satu dalam acara yang diselenggarakan di kawasan Ancol, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

PCNO merupakan penghargaan yang disematkan kepada individu karena kinerja profesionalisme dan dedikasinya yang tinggi dalam dunia pers. Para penerimanya juga telah memperjuangkan kemerdekaan pers.

“Penghargaan ini untuk semua jurnalis yang berdedikasi menjaga integritas dan kebebasan pers. Semoga menjadi inspirasi bagi generasi muda dalam dunia jurnalistik.” ujar Teguh

Selain Teguh Santosa, sejumlah tokoh lainnya juga menerima PCNO dalam peringatan HPN 2024. Di antaranya adalah Hasril Chaniago (Sumatera Barat), Muhammad Syahrir (Sumatera Utara), dan Luna Agustin (Riau).

Dalam kariernya sebagai wartawan, Teguh Santosa memiliki karier yang gemilang. Pendiri Kantor Berita Politik RMOL pernah memimpin bidang luar negeri PWI Pusat dan menjadi anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Pengalamannya di tingkat internasional, termasuk sebagai petisioner masalah Sahara Barat di PBB New York makin memperkuat reputasinya.

Teguh Santosa adalah lulusan S-1 dari Universitas Padjadjaran Bandung dan S-2 dari University of Hawaii at Manoa (UHM), Amerika Serikat. Saat ini, ia tengah menyelesaikan pendidikan doktoral di Jurusan Hubungan Internasional Unpad.

Buku-buku yang telah ditulisnya, seperti “Komisi I” dan “Perdamaian yang Buruk, Perang yang Baik”, juga menunjukkan kontribusinya dalam mengangkat isu-isu penting dalam masyarakat.

Dengan prestasi dan dedikasi yang dimilikinya, Teguh Santosa telah menjadi teladan bagi generasi muda dalam menjaga integritas dan kebebasan pers.

Related posts

Mendikdasmen Tekankan Budaya Sekolah Aman

Sahal

Probolinggo Tetapkan Propemperda 2026, Jadi Dasar Legislasi dan APBD

Sahal

Kemenkop Dirikan Posko Koperasi untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Aminah