National Media Nusantara
Hukum

Polresta Samarinda Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM, Sita 28 Jerigen Solar

Teks: Barang bukti jerigen berisi solar bersubsidi yang diamankan Polresta Samarinda di Terminal Sungai Kunjang

Samarinda, Natmed.id – Patroli rutin yang dilakukan Unit Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda di Terminal Bus Sungai Kunjang berujung pada pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Polisi mendapati mobil boks Mitsubishi L300 bernopol KT 8217 BE mengangkut jerigen berisi solar dalam jumlah besar, Rabu 17 September 2025.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan pengungkapan bermula ketika anggota mencurigai mobil boks yang terparkir di sekitar terminal. Setelah diperiksa, sopir dan kernet kendaraan mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari sopir bus lain.

“Petugas segera mengamankan barang bukti beserta tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan 28 jerigen berisi solar dengan kapasitas masing-masing 35 liter serta satu jerigen 10 liter. Selain itu, aparat juga menyita beberapa jerigen kosong, selang penyedot dan corong yang diduga digunakan untuk memindahkan solar. Jika ditotal, jumlah solar yang diamankan mencapai sekitar 990 liter.

Tiga orang berinisial MA (35), B (40), dan R (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal ini cukup berat karena menyangkut penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

Agus menegaskan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah Polresta Samarinda menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kerap ditemukan di lapangan. Penyelewengan solar bersubsidi dinilai merugikan negara sekaligus menimbulkan ketidakadilan, sebab subsidi seharusnya ditujukan untuk masyarakat kecil yang berhak.

Dengan adanya penindakan ini, kepolisian berharap distribusi solar bersubsidi di Samarinda bisa lebih tepat sasaran. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM, karena selain merugikan publik, pelaku juga terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Related posts

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Bom Molotov Samarinda, Tiga Orang Masih Buron

Aminah

Polresta Samarinda Tingkatkan Pengamanan Usai Terjadi Aksi Bom Bunuh Diri di Medan

natmed

OTT di Basarnas Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

Nediawati