National Media Nusantara
Hukum

Polres Pasuruan Ringkus Lima Pelaku Curanmor dan Curemas di Gempol

Pasuruan, Natmed.id – Polres Pasuruan mengamankan lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan dalam dua pengungkapan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Gempol. Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam menjaga keamanan publik.


Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menyampaikan apresiasi terhadap Unit Reskrim yang berhasil mengungkap dua tindak kriminal tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima kepolisian akan ditindaklanjuti tanpa penundaan. “Kami akan terus memastikan situasi Pasuruan tetap kondusif,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres, Senin 8 Desember 2025.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah curanmor yang dialami Laily Maulidyah. Sepeda motor Honda Beat miliknya hilang dari depan kamar kos di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo. Polisi kemudian menetapkan Muhamad Sultoni (27) sebagai pelaku utama.

Dalam penyidikan, Sultoni mengaku menjual motor curian tersebut kepada penadah berinisial M Ghofur (36) di Paserpan. Barang tersebut kemudian dipindahtangankan ke wilayah Kejayan. “Kami mengamankan barang bukti mulai dari motor, kunci T, pakaian, helm hingga ponsel milik tersangka,” terang penyidik Polres Pasuruan.

Pengungkapan berikutnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua rumah warga Dusun Legok, Desa Legok. Rumah Saifuddin dibobol saat pemiliknya menghadiri acara keluarga. Pelaku mengambil uang tunai Rp11 juta serta perhiasan emas senilai lebih dari Rp100 juta.

Hasil penyidikan mengarah pada Muhammad Maskur (32) yang mengakui menerima bagian hasil penjualan emas sebesar Rp58 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain, yakni Mochammad Toriqul Akbar (25), Yoga Surya Abadi (26), dan Hariono Zakaria (37).

Para tersangka diketahui menjual sebagian besar perhiasan di Pasar Bangil serta di Toko Mas Gajah Jogosari. Nilai emas yang dilepas mencapai puluhan juta rupiah. “Total emas yang kami sita dari dua TKP mencapai lebih dari 170 gram,” tambah penyidik.

Sebagian uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk membeli barang pribadi seperti sepeda motor dan peralatan rumah tangga. Polisi memastikan seluruh transaksi telah dilacak sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Irwan menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. “Seluruh proses hukum berjalan tegas sesuai aturan. Kami mengajak masyarakat terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Polres Pasuruan memastikan bahwa seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses pemberkasan untuk penyelesaian kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Related posts

TNI akan Tindak Kapal Asing di ZEE Indonesia

natmed

Sat Reskrim Bontang Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan

natmed

Diduga Karena Epilepsi, Pengumpul Botol Bekas Ditemukan Tewas

natmed