Pasuruan, Natmed.id — Polres Pasuruan mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang melibatkan beberapa tersangka di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu, 7 Januari 2026, terkait dugaan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah warung di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gempol melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial WH. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp700.000.
Kapolsek Gempol AKP I Wayan Wikascono mengatakan hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh tersangka dari MF yang berdomisili di Kecamatan Subang, Jawa Barat.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MF yang diduga berperan sebagai pemasok uang palsu,” ujar AKP I Wayan Wikascono, Jumat 20 Januari 2026.
Pengembangan lanjutan mengarah pada tersangka RG yang diduga sebagai produsen uang palsu. Polisi mengamankan RG di wilayah Jawa Barat beserta sejumlah peralatan produksi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu berbagai pecahan, printer, tinta, kertas khusus, alat potong, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kapolres Pasuruan AKBP AKBP Harto Agung Cahyono menyatakan para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta alur distribusi uang palsu tersebut,” kata AKBP Harto.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.
