Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, Rabu (27/1/2021) lalu di Istana Presiden RI.
Dilansir dari suara.com, saat fit and proper test di DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membawa wacana perubahan pada peran dan fungsi dari Kepolisian Sektor (Polsek) yang tidak lagi mengurusi perihal penegakan hukum. Dan berfokus pada penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan, namun ditugasi dengan tugas preemtif dan preventif dan menyelesaikan masalah-masalah dengan restorative justice. Sehingga tugas penegakan hukum akan ditangani oleh Polres
Tak hanya itu, Kapolri akan memulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik pada bidang lalu lintas yang bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Secara bertahap mekanisme ini dilakukan.
Tujuan dari mekanisme ini untuk meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan hal ini, polisi yang bertugas di lapangan hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menyatakan bahwa pihaknya dalam kondisi apapun akan menerima instruksi dari Kapolri.
“Kita taat pada instruksi negara dan pimpinan ya. Jadi kita mengikuti program dari bapak Kapolri,” ungkapnya saat ditemui awak media di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang Jalan Awang Long, Bontang Baru, Kamis (28/1/2021).
Dalam proses penerapan E-Tilang pihaknya masih akan berkoordinasi dan menunggu instruksi dari Polda Kaltim.
“Kita tunggu arahan dari Polda Kaltim, gitu ya,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan meskipun penerapan program E-Tilang belum memadai. Akan tetapi, jika itu merupakan arahan dari Kapolri pihaknya akan segera menyiapkan fasilitas dan menjalankan aturan tersebut.
“Kita siap untuk menjalankan perintah bapak Kapolri,” pungkasnya.