Samarinda, Natmed.id – Dua wanita nekat mencuri puluhan karung bawang milik keluarga mereka sendiri di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Pencurian yang terjadi pada Sabtu 24 Januari 2026 dini hari itu mengejutkan warga karena pelakunya bukan orang asing, melainkan anggota keluarga yang memanfaatkan sepinya toko.
Rekaman CCTV menunjukkan empat pelaku membawa 10 karung bawang putih dan 1 karung bawang bombay dengan mobil pikap sekitar pukul 02.45 WITA, saat pemilik toko tidak berada di lokasi. Akibat kejadian itu, korban merugi sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkan peristiwa ke Polsek Samarinda Seberang.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial R (33) dan S (58) pada Kamis 29 Januari 2026 sore, sementara dua pelaku lainnya masih diburu. Barang bukti yang diamankan antara lain bawang putih, bawang merah, bawang bombay, dan satu lembar nota kwitansi.
Kasus ini menjadi contoh nyata ungkapan “pagar makan tanaman”, di mana anggota keluarga sendiri justru menjadi pelaku pencurian.
Kejadian ini memicu pertanyaan soal pengawasan internal keluarga dan keamanan usaha kecil yang dikelola keluarga.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menyatakan tindak pidana kasus pencurian ini akan diproses sesuai hukum, meski pelaku dan korban memiliki hubungan darah.
“Siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak, termasuk anggota keluarga,” ungkapnya kepada media, Sabtu, 31 Januari 2026.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP sub Pasal 481 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasus ini menyoroti masalah sosial di balik pencurian keluarga yaitu kemiskinan, perselisihan internal, atau lemahnya pengawasan bisa memicu tindakan kriminal bahkan di lingkup rumah tangga.
Warga di sekitar kejadian mengaku terkejut dan berharap kejadian serupa tidak terulang. Mereka menilai, pengawasan internal keluarga dan keamanan usaha menjadi hal yang tak kalah penting dibandingkan pengawasan polisi.
