
Samarinda, natmed.id – Forum paripurna ke 25 DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Sarkowi V Zahry sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kalimantan Timur.
Dalam keterangannya di Gedung DPRD Kaltim pada Senin, 21 Juli 2025, Sarkowi menegaskan bahwa lahirnya Raperda ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kaltim yang telah disusun bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ia menyebut, penting untuk menempatkan pembahasan ini dalam konteks yang lebih luas, yakni dinamika dan tantangan pendidikan yang dihadapi Kalimantan Timur saat ini.
“Di satu sisi kita harus melihat fenomena pendidikan di Kalimantan Timur yang akan menjadi atensi,” ujarnya.
Menurut Sarkowi, salah satu dorongan utama munculnya inisiatif pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan adalah kebutuhan mendesak akan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kaltim.
Ia menyadari bahwa hingga hari ini, masih banyak anak-anak dari keluarga tidak mampu yang kesulitan memperoleh pendidikan layak akibat keterbatasan infrastruktur, fasilitas, maupun pembiayaan.
“Salah satu fokus kita adalah pendidikan ini merupakan hak semua anak bangsa, tidak memandang dia orang kaya atau orang miskin. Ini yang akan kita naungi di dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan,” tegasnya.
Raperda ini nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin keadilan dan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, Sarkowi juga menyinggung pentingnya menata kembali kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan agar memiliki pijakan hukum yang jelas dan sistematis.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah program pendidikan gratis yang dikenal dengan nama Gratispol.
Program ini digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat.
Namun hingga kini, program tersebut dinilai belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur pelaksanaannya secara menyeluruh.
“Saya kira ini juga harus kita atur norma hukumnya dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan,” tambahnya.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim itu berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara inklusif dan substansial, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan di sektor pendidikan.