Kutim,Natmed.id – Basti Sangga Langi menyebut PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) tidak memiliki niat baik dalam memberikan hak karyawan yang di-PHK secara sepihak, termasuk karyawan yang meninggal dunia dan pensiun.
Masalah tersebut sudah berapa kali ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim dengan diberikan rekomendasi dan nota khusus pemberian pesangon pada 11 eks karyawan dengan nilai sebesar Rp600 Juta.
Namun hingga saat ini, PT TNBSE belum memberikan hak mantan karyawan. “Akan hal ini tidak ada jawaban dari perusahaan. Kenapa tidak diberikan pesangon. Sementara masyarakat sudah menunggu,” kata Basti, Jumat (23/6/2023).
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim itu, meminta esk karyawan melalui Federasi Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (Kodra F Hukatan) Kaltim untuk melaporkan PT TNBSE sembari menunggu keputusan pimpinan DPRD untuk gelar rapat dengar pendapat kedua kali.
“Laporkan ke pengadilan, sambil kami minta persetujuan pimpinan untuk RDP lagi, biar kedua-duanya jalan,” tuturnya.
Ketua Kodra F Hukatan, Asmaran Nggani mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak melalui rapat tim hukum terkait pengaduan dan undang-undang yang tepat.
“Besok langsung kumpulkan tim untuk membahas hal ini. Namun kami minta DPRD Kutim bisa membantu masyarakat,” pintanya.