National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Pesan Agus Trianur Pada Uji Publik Penyusunan Peraturan BNPB

Uji publik penyusunan peraturan BNPB tentang dana bersama penanggulangan bencana di Auditorium Lantai III Hotel Harris Samarinda, Senin (30/10/2023).

Samarinda,Natmed.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Uji Publik Penyusunan Peraturan BNPB tentang Penelahaan Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Agus Tianur diwakili Sekretaris BPBD Provinsi Kaltim Yasir, mengucapkan apresiasinya terhadap BNPB dan seluruh jajaran yang telah menginisiasi uji publik tentang dana bersama penanggulangan bencana.

Agus Tianur menyampaikan empat hal penting terkait adanya uji publik penyusunan peraturan BNPB tentang dana bersama penanggulangan bencana tersebut.

Pertama, Agus Tianur berpesan agar kehadiran partisipan dalam kegiatan itu dapat membawa masukan serta catatan terhadap penyusunan peraturan BNPB mengenai penyaluran dana bersama penanggulangan bencana.

Kedua, ia menyampaikan perlu adanya telaah mendalam terkait norma-norma yang akan tertuang di dalamnya, sehingga diperlukan diskusi yang baik antarpihak.

“Kita perlu menelaah bagaimana norma-norma dan apa saja yang perlu dalam rancangan penyusunan peraturan tentang dana bersama penanggulangan bencana,” ujar Agus Trianur dalam sambutan tertulisnya di Auditorium Lantai III Hotel Harris Samarinda, Senin (30/10/2023).

Ketiga, ia menyebut bahwa penyusunan peraturan BNPB mengenai penyaluran dana bersama penanggulangan bencana ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Yang mana ke depannya diharapkan, peraturan BNPB mengenai penyaluran dana bersama penanggulangan bencana itu dapat menjadi kiat bagi BPBD di seluruh Indonesia dalam hal penyaluran dana bersama penanggulangan bencana.

Keempat, Agus Trianur meminta agar penyusunan peraturan itu dapat menyuguhkan menyertakan pula kemudahan dalam mekanisme pengajuan untuk memperoleh penyaluran dana bersama penanggulangan bencana.

Setelah membuka secara resmi kegiatan itu, Agus Trianur berharap BNPB dapat berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan BPBD Kaltim agar terus tercipta keselarasan dan koordinasi yang baik.

Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang signifikan baik bagi BNPB dan BPBD Kaltim dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam menanggulangi bencana di Kaltim.

“Semoga dapat memberikan sumbangsih atau masukan yang signifikan bagi BPBD atau BNPB, dalam rangka bagaimana untuk meningkatkan penganggulangan bencana di Kaltim,” tutupnya.

Related posts

Mahasiswa Harus Punya Kesadaran untuk Belajar

Nediawati

Kesbangpol Kaltim Imbau Jaga Perdamaian Antarparpol Jelang Pemilu 2024

Laras

Anggota DPRD Kaltim Diminta Terlibat dalam Ketahanan Pangan

Laras