Samarinda,Natmed.id – Sekolah Inklusi adalah jenis sekolah baru yang ada di Indonesia, yang mana sekolah ini adalah sekolah umum.
Dalam artian, anak yang tidak berkebutuhan khusus dan anak yang berkebutuhan khusus seperti tunanetra, tunarungu, tunadaksa, autis, atau kekhususan lainnya, bisa belajar dalam satu kelas.
Pada umumnya, di sekolah inklusi akan terdapat guru umum dan guru pembimbing khusus yang memiliki latar belakang jurusan pendidikan luar biasa.
Guru khusus ini akan berfokus pada anak berkebutuhan khusus agar bisa mengikuti pembelajaran dengan baik secara berdampingan dengan anak normal lainnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Puji Setyowati, menyetujui adanya sekolah inklusi tersebut. Ia bahkan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar sekolah inklusi dapat merata di seluruh Benua Etam ini.
Ia mengakui bahwa saat ini, sekolah inklusi di Kalimantan Timur masih terbatas, dan belum semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus.
“Sekolah inklusi harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana yang khusus, terutama untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus seperti autisme,” imbuhnya.
Termasuk ruangan dan fasilitas khusus juga diperlukan untuk memastikan pendidikan mereka berjalan dengan baik.
Sayangnya, saat ini, hanya beberapa sekolah di Kaltim yang telah mampu menyediakan sekolah inklusi yang memiliki tenaga pengajar yang sesuai.
Untuk mengatasi masalah ini, Puji Setyowati bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berupaya mendorong peningkatan jumlah sekolah inklusi, termasuk di wilayah pinggiran.
Puji mengingatkan terkait prinsip-prinsip perlindungan dan pendidikan setiap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, harus dijunjung tinggi.
“Setiap anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan perlakuan yang adil,” tegasnya.