Samarinda,Natmed.id -Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani bin Husain mengatakan perusahaan nakal itu harus diberi tindakan tegas. Hal ini ia tegaskan ketika ditemui di DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat (31/3/2023).
“Saya meminta kepada semua perusahaan di Kota Samarinda untuk tidak mengabaikan hak karyawan mereka. THR harus diberikan secara penuh dan tepat waktu. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, DPRD akan bersikap tegas. Semua harus patuh dengan peraturan yang berlaku,” tegas Sani.
Ia juga menegaskan agar para pekerja berani melaporkan perusahaan mereka yang menolak membayar THR kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
Sani menyebutkan bahwa DPRD Kota Samarinda akan berkomitmen dan turut serta memperjuangkan hak karyawan termasuk dalam hal THR.
Pengaturan pemberian THR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih dalam satu tahun berhak atas THR. Besarnya THR minimal satu bulan gaji atau upah.
Peraturan tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 1444 H/2023 M bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ancaman keras yang ditegaskan politikus PKS ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan di Kota Samarinda untuk mematuhi peraturan dan memberikan hak THR kepada karyawannya secara penuh dan tepat waktu.
THR sendiri adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.