Samarinda, Natmed.id – Perusahaan pertambangan sering kali mengabaikan reklamasi lahan pascatambang di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka beranggapan hal tersebut tidak menjadi persoalan atau tanggung jawabnya.
Menyikapai kondisi seperti itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim M Udin meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mengawal secara bersama-sama dan mengawasi komitmen perusahaan tambang batu bara.
“Kami di provinsi atau daerah sudah tidak lagi punya wewenang soal aktivitas pertambangan. Makanya kami ajak kementerian untuk melihat langsung dan melakukan pengawasan,” katanya beberapa waktu lalu.
Ajakan itu bukan tanpa alasan. Anggota Fraksi Golkar ini ingin pemerintah pusat dapat memastikan pelaksanaan kegiatan pascatambang bisa sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apalagi, perusahaan tambang di Kaltim jumlahnya tak sedikit.
“Supaya kita bisa bersama-sama mengawasi kegiatan itu. Kami di daerah tidak punya kewenangan untuk mengawasi,” ujar legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Berau, Bontang, dan Kutai Timur itu.
M. Udin menyebutkan masih ada banyak lubang galian bekas tambang yang terbuka di Kaltim. Sebenarnya, rencana pemanfaatan lubang-lubang itu juga sudah diterima.
“Namun, saya berpendapat ketika ingin memanfaatkan lubang-lubang itu maka harus ada kajian mendalam,” ujarnya.
Walhasil, lanjut M. Udin, bisa diketahui secara pasti mana galian yang bisa dimanfaatkan dan tidak. Karena tidak semua statusnya aman, ada yang harus ditutup, ada pula yang kembali dihijaukan. Dalam hal ini, ia turut mendesak pemerintah pusat agar serius dalam mengawasi pertambangan di daerah.
“Namun jika pusat merasa sulit untuk melakukan hal tersebut, maka agar tanggung jawab pengawasan dikembalikan ke pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, ia mencontohkan salah satu perusahaan yang sudah masuk pascatambang tahun ini adalah PT Teguh Sinar Abadi (TSA).
Ia menegaskan perusahaan tersebut harus bertanggung jawab untuk menutup void dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan dokumen feasibility study dan analisis dampak lingkungan yang sudah disetujui.
“Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” katanya.
M. Udin mengingatkan jangan sampai void itu menjadi bencana, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Kaltim. Bakas lubang tambang telah meneggelamkan beberapa anak karena terjebak di dalamnya.
“Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita, karena itu adalah warisan bagi generasi mendatang. Kita tidak mau Kaltim menjadi daerah yang rusak akibat tambang,” imbaunya.