Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Lembar kerja siswa (LKS) yang diberikan Pemerintah Kota Bontang tidak boleh diperjualbelikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Saparudin.
Ditegaskan Saparudin, memperjualbelikan LKS sama dengan melanggar aturan.
“Kan sudah dijelaskan LKS itu tidak bisa diperjualbelikan, makanya kami ambil alih. Tak hanya itu, kami akan laporkan ke polisi,” ancam Saparudin.
Dijelaskan Saparudin bahwa LKS yang diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan karya guru-guru lokal Bontang.
“Kita sudah berusaha memberikan yang terbaik untuk anak-anak, kalau disalahgunakan kan salah.” katanya Saparudin, Kamis (1/10/2020).
Sambungnya bahwa program LKS ini memang diperuntukkan bagi siswa SD dan SMP yang terkendala fasilitas handphone untuk mengakses pelajaran melalui daring.
“Ini langkah awal saat pandemi Covid-19. Ke depan ini juga akan mengubah paradigma lama. Kita tidak melarang penerbit masuk ke sekolah, tetapi jangan membebani orang tua murid,” ungkapnya.