National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Peredaran Miras Ilegal Marak di Samarinda, Joha Fajal Dorong Penegakan Perda

Samarinda, Natmed.id – Peredaran minuman keras (miras) diketahui masih marak terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Terutama yang diperjualbelikan di tempat usaha yang tidak memiliki izin alias ilegal.

Praktik ini menimbulkan keresahan warga. Sebab, peredaran miras untuk dikonsumsi bebas dapat berdampak negatif dan menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menekankan pentingnya penerapan peraturan daerah (perda) terkait larangan dan penjualan miras di Samarinda.

Joha menegaskan bahwa peraturan yang ada sudah cukup jelas mengatur tempat-tempat yang boleh menjual miras, seperti hotel berbintang dan pub, serta persyaratan khusus untuk karaoke keluarga.

“Kita sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran larangan dan penjualan. Dalam peraturan tersebut, hotel berbintang diberikan sebagai fasilitas,” ujarnya, Rabu (3/7/2024).

“Namun, terkait dengan karaoke, ada juga yang disebut karaoke keluarga yang dibenarkan,” lanjut Joha saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda.

Ia berharap Perda Nomor 5 Tahun 2023, khususnya Pasal 6 Ayat (1), yang mengatur izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk konsumsi di tempat hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang bisa ditegakkan dengan baik.

“Kami mengharapkan perda yang sudah disahkan berkaitan dengan miras dilaksanakan sesuai dengan aturan. Tempat-tempat warung yang dilarang, jangan sampai menjual karena itu melanggar,” sambungnya.

Joha juga menyoroti kemudahan memperoleh izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski izin melalui OSS mudah didapat, menurutnya, tetap harus memenuhi persyaratan daerah yang ditetapkan Pemkot Samarinda.

“Sekarang ada kendala dengan OSS karena mudah mendapatkan izin. Namun, izin dari OSS harus memenuhi persyaratan lain yang berkaitan dengan Pemkot Samarinda. Jika persyaratan daerah belum terpenuhi, izin itu belum sah untuk mengedarkan minuman beralkohol,” katanya.

Saat ini, masih banyak tempat seperti warung kelontong dan mini supermarket yang menjual miras tanpa izin. Mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) yang dekat dengan pemukiman, Joha menyebut ini masalah lama.

“Perda pernah membatasi izin dengan radius 200-500 meter dari pemukiman. Namun, sekarang ada THM di bangunan lain yang menjadi masalah, terutama bagi masyarakat yang berinvestasi besar di sana,” ungkapnya.

Joha menegaskan perda harus ditegakkan sesuai dengan tahun penerbitannya. “Jika perda diterbitkan tahun 2023, aturan tersebut berlaku untuk bangunan yang dibangun pada 2023. Tidak ada kaitannya dengan bangunan yang dibangun tahun 2022,” tandasnya.

Related posts

Subandi Sebut Penerapan Sistem Pajak Online Meningkatkan PAD

Nediawati

Sani Ajak Seluruh Daerah Untuk Krits Pada RUU Sisdiknas

natmed

Agar Bisa Bersaing di IKN, Harus Siapkan SDM

Nediawati