Samarinda,Natmed.id -Perda Peningkatan Fasilitasi Pencegahan Narkotika Disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (15/6/2022) dalam rapat paripurna penyampaian laporan progress Propemperda Kalimantan Timur, di Gedung D DPRD Kaltim.
Salah satu hasil laporan yakni disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir berharap banyak kepada perda yang baru saja disahkan. Pasalnya fasilitas di Kaltim saat ini memang sangat membutuhkan peningkatan.
“Dengan adanya perda harapan untuk fasilitas-fasilitas di Kaltim semakin meningkat terutama untuk provinsi,, maupun kabupaten kota. Sehingga semakin mempunyai perangkat untuk memberantas narkoba sampai ke tingkat bawah,” ungkapnya.
“Saat ini hanya ada tempat rehabilitasi di Tanah Merah. Harapannya ke depan akan ada juga di Kutim serta Berau,” tambahnya.
Tujuan diadakannya tempat rehabilitasi di masing-masing kabupaten kota adalah untuk menyentuh masyarakat yang telah terindikasi ketergantungan narkoba lebih banyak, sehingga dapat mendorong mereka untuk melakukan rehabilitasi tanpa perlu adanya penangkapan terlebih dahulu.
Senada dengan Sutomo Jabir, Muhammad Daud Penyidik Ahli Madya Badan Narkotika Nasional Kaltim yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasinya terhadap anggota DPRD Kaltim yang telah melakukan upaya untuk pengesahan perda ini.
“Dengan adanya perda inilah dapat mendasari pengerjaan program serta anggaran,” tuturnya.
Daud berharap kepada masyarakat agar selalu jauh dari narkoba, dan imbauan untuk yang telah terlanjur menggunakan agar tidak takut melaporkan diri kepada BNN.
“BNN siap menerima dan melakukan rehabilitasi dengan semua kegiatan tidak dipungut biaya. Tentunya dengan syarat harus menyerahkan diri dan rela mengikuti rehabilitasi,” tutupnya.