Samarinda

Pengerjaan Teras Samarinda Tahap 2 Molor, Andi Harun Tegaskan Aturan Denda dan Perpanjangan Waktu

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan penjelasan,Jumat,20/2/26 (Natmed.id/Sukri

Samarinda, Natmed.id – Proyek pembangunan Teras Samarinda Tahap 2 berada dalam fase krusial setelah terindikasi mengalami keterlambatan dari target waktu yang telah ditentukan.

Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa pihak kontraktor saat ini tengah memanfaatkan mekanisme perpanjangan waktu pengerjaan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak Inspektorat Kota Samarinda, pelaksana proyek diberikan kesempatan tambahan selama 50 hari kerja.

Meski demikian, Andi Harun memberikan peringatan keras bahwa tambahan waktu ini bukanlah bentuk kelonggaran terhadap kualitas hasil akhir pengerjaan di lapangan.

“Laporan Inspektorat kepada saya memang diberi kesempatan untuk menggunakan fasilitas 50 hari kerja itu. Saya dan Pak Wakil Wali (Saefuddin Zuhri) konsennya adalah bagaimana kegiatan itu selesai sesuai dengan tempo waktu. Nanti kalau ada yang kurang-kurang, nanti saya suruh bongkar,” tegas Andi Harun, Jumat 20 Februari 2026.

Meskipun instruksi penyelesaian telah dikeluarkan, Andi Harun mengakui bahwa dirinya belum mendapatkan rincian teknis mengenai kapan tepatnya hitungan 50 hari kerja tersebut dimulai.

Ia berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak dan progres fisik pada awal pekan depan guna memastikan akuntabilitas proyek.

“Saya nggak tahu 50 harinya start dari mana, kapan selesainya. Nanti mungkin hari Senin baru saya cek, karena saya nggak begitu tahu teknisnya. Siapa kontraktornya saya nggak tahu, bagaimana teknisnya. Benar-benar yang kami konsenkan adalah penyelesaian pengerjaan sesuai dengan standar yang diharapkan masyarakat,” imbuhnya.

Andi Harun juga membedah mengenai mekanisme sanksi yang membayangi proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerapan denda tidak bisa dilakukan secara serampangan, melainkan harus melihat akar penyebab keterlambatan melalui dokumen Justifikasi Teknis (Justek).

Jika keterlambatan murni disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa (kontraktor), maka denda berjalan wajib diberlakukan. Namun, jika hambatan muncul dari sisi pemerintah seperti kendala lahan atau perubahan desain di tengah jalan maka kontraktor berhak mendapatkan perpanjangan waktu tanpa sanksi denda.

“Kan bisa juga dalam kontrak itu bisa pemerintah lalai atau tertundanya selesainya pekerjaan, tidak semata-mata sumbernya dari pihak penyedia jasa. Tapi kalau si kontraktornya karena dialah akibatnya sampai belum selesai pekerjaannya, maka berlaku denda,” jelasnya.

Lebih lanjut, nasib kelanjutan proyek prestisius di tepian Sungai Mahakam ini akan sangat bergantung pada dokumen Justifikasi Teknis yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dokumen ini yang nantinya akan menentukan apakah proyek tersebut cukup dilakukan optimasi pengerjaan atau harus dilakukan pengakhiran kontrak jika terbukti tidak sanggup diselesaikan sesuai kesepakatan.

“Dilakukan optimasi atau pengakhiran kalau sudah terbukti. Tergantung dari justifikasi teknis, Justek yang dibuat oleh PPK-nya. Tapi soal berkaitan dengan teras, setahu saya masih masuk dalam jangka waktu 50 hari itu juga,” pungkasnya.

Hingga saat ini, publik Samarinda terus menanti penyelesaian Teras Samarinda Tahap 2 yang diharapkan dapat menjadi ikon baru sekaligus ruang publik yang representatif bagi warga Kota Tepian.

Related posts

Pembangunan Dimulai dari RT, Musrenbang Samarinda Ilir Libatkan Partisipasi Warga

Aminah

Mayday, Gabungan Aliansi Mahasiswa Kembali Tolak UU Cipta Kerja

natmed

Satpol PP Samarinda Akan Pantau Penjualan Miras Ilegal

Nediawati