Samarinda, Natmed.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Sungai Dama, Samarinda Ilir, Selasa 18 November 2025. Polisi kini memburu dua pemasok yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Pesut Gang 03.
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar. Pelaku berinisial AM (42) sempat mencoba kabur ketika didatangi polisi, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari tubuh dan sekitar lokasi, polisi menemukan 45 poket sabu dengan total berat 18,44 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp11.710.000 yang diduga hasil transaksi, satu handphone, serta plastik klip berbagai ukuran dan perlengkapan lain untuk mengedarkan narkotika.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menyampaikan bahwa penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Informasi warga sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran sabu di wilayah Sungai Dama. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dari pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang pemasok berinisial T dan D. Keduanya kini berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Polisi menjerat AM dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
