National Media Nusantara
Politik

Pendaftaran Dimulai Besok, Ketua KPU Samarinda Minta Paslon Tidak Tunda Waktu

Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai besok, Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

Pendaftaran ini berlaku untuk posisi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat berharap agar proses pendaftaran berjalan lancar. Maka, bakal pasangan calon maupun tim suksesnya diminta mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.

Menurutnya, persiapan itu penting dilakukan agar pendaftaran mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan tidak menunda-nunda pendaftaran hingga mendekati batas akhir.

“Kami berharap pasangan calon bisa segera mendaftar sesuai dengan jadwal, jangan menunggu hingga akhir agar prosesnya tidak tergesa-gesa,” ujar Firman dalam sosialisasi tindak lanjut terbitnya Surat Dinas KPU RI, Minggu (25/8/2024).

Ia menyatakan, meski ada potensi perubahan regulasi dari pusat, aturan pendaftaran saat ini masih mengacu pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

Dengan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI, peluang bagi calon non-parlemen untuk mengusung kandidat mereka kini terbuka lebar.

Syarat pencalonan dalam pilkada harus memenuhi 7,5 persen dari jumlah suara sah Pemilu 2024.

KPU Samarinda juga telah mempersiapkan pendaftaran di ruang rapat Kantor KPU Samarinda yang akan dibuka dari pukul 08:00 hingga 16:00 Wita pada 27-28 Agustus. Kemudian, pendaftaran di hari terakhir atau 29 Agustus, pendaftaran dibuka hingga pukul 23:59 Wita.

Selain itu, Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Rakhman menekankan pentingnya keberadaan Liaison Officer (LO) dari setiap pasangan calon.

Terutama dalam membantu mengatasi kendala teknis, seperti dalam pengunggahan berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian setelah pendaftaran, calon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Pemeriksaan ini penting dilakukan lebih awal untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Related posts

Andi Harun Usulkan Revisi Regulasi Kewenangan Parpol dalam Pemilu

ericka

Ganjar Pranowo Jadi Pilihan Megawati

Muhammad

Rudy Mas’ud Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub Kaltim ke DPW PKS

Irawati