National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Pemprov Kaltim Gratiskan UKT Bagi Mahasiswa Baru

Teks: Sekda Kaltim, Sri Wahyuni usai teken PKS pendidikan gratis dengan tujuh PTN, Senin, 16 Juni 2025

Samarinda, natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi membebaskan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026 di tujuh perguruan tinggi negeri.

Kebijakan ini ditegaskan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov dan 7 kampus,  pada Senin, 16 Juni 2025, di Kantor Gubernur Kaltim.

Program ini merupakan implementasi awal dari kebijakan pendidikan gratispol yang digagas Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.

Sebanyak tujuh kampus negeri yang telah memenuhi syarat kelengkapan data mahasiswa baru menjadi pihak pertama yang menandatangani PKS, yaitu Universitas Mulawarman, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Politeknik Negeri Samarinda, Poltekkes Kemenkes Kaltim, Politani Samarinda, Politeknik Negeri Balikpapan, dan Institut Teknologi Kalimantan. Jumlah total mahasiswa baru penerima manfaat UKT gratis mencapai 16.823 orang.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah membuka akses pendidikan tinggi seluas mungkin, meskipun kewenangan pendidikan tinggi ada di pemerintah pusat.

“Inilah wujud kesungguhan Pemprov Kaltim untuk membangun generasi emas. Kita bersinergi dengan PTN yang sudah memiliki data mahasiswa baru, sehingga implementasi bisa langsung berjalan,” kata Sri Wahyuni saat memimpin penandatanganan.

Program ini telah dirancang sejak awal masa jabatan gubernur, meskipun alokasi anggaran belum sepenuhnya tersedia untuk tahun 2025 karena APBD telah disahkan lebih dahulu. Pemerintah akan menyiapkan bantuan bagi mahasiswa aktif semester dua hingga delapan pada tahun anggaran berikutnya.

“Tahun depan semester 2 sampai semester 8 juga akan mendapat bantuan pendidikan gratis,” tegas Sri Wahyuni.

Penandatanganan PKS dilakukan setelah Peraturan Gubernur yang menjadi dasar hukum program disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) agar pelaksanaan berjalan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Kecepatan pelaksanaan program juga menjadi sorotan. Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, dilantik pada Februari 2025, dan hanya dalam tiga bulan program sudah memasuki tahap realisasi formal.

“Artinya memang realisasi program pendidikan gratis ini sudah sangat cepat. Proses kita dari Februari, hanya tiga bulan kita sudah melakukan PKS,” ujar Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah.

Tujuh PTN yang telah menandatangani PKS sepakat untuk tidak memungut UKT dari mahasiswa baru, kecuali jika besaran UKT melebihi batas subsidi. Dalam kasus tersebut, mahasiswa hanya akan menanggung selisihnya. Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT, seperti sekitar seribu orang di Unmul, pemerintah memastikan akan ada pengembalian sesuai aturan kampus.

Program Gratispol menjadikan Kaltim sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pembebasan UKT secara sistemik, berbasis regulasi, dan melibatkan kerja sama langsung dengan kampus negeri.

Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Kaltim.

Related posts

Isran Noor Pimpin Gerakan Tanam 1000 Hektare di Kukar

Muhammad

Kadinkes Kaltim Sarankan Warga Melapor Jika Pelayanan di Faskes Tidak Memuaskan

Laras

Antisipasi Inflasi dan Lonjakan Harga, Pemprov Kaltim Rencanakan Toko Penyeimbang

Laras

You cannot copy content of this page