National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Pemkot Samarinda Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Hiburan malam

Samarinda,Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran untuk menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Keputusan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Surat Edaran tersebut juga mencakup penutupan sementara untuk usaha spa, game online, panti pijat, dan arena biliar. Kebijakan penutupan ini berlaku mulai 8 Maret hingga 15 April 2024, dengan dimulainya penutupan H-3 sebelum Ramadan dan pembukaan kembali H+3 setelah Idulfitri.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Afif Rayhan Harun mengajak para pemilik usaha hiburan dan penjual minuman keras untuk menghentikan operasional sementara selama bulan Ramadan.

Menurutnya, hal ini adalah bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, untuk menjaga stabilitas sosial di Kota Samarinda.

“Kami tidak hanya berharap, tetapi juga menghimbau agar tempat-tempat yang telah diberikan izin untuk menjual minuman keras dapat menutup usahanya sementara,” ucap Afif Rayhan, Rabu (6/3/2024).

“Ini adalah wujud solidaritas kita bersama dalam menghadapi bulan puasa,” tambahnya.

Afif Reyhan juga menyatakan bahwa akan ada tindak lanjut bagi mereka yang tidak mematuhi himbauan tersebut.

“Pasti kami akan melakukan pemantauan, dan jika ada yang membandel, pasti kami tidak segan untuk sidak langsung,” tambahnya.

Terakhir, Afif Reyhan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh warga Kota Samarinda.

“Semoga kita semua diberikan kesehatan dan dapat bertemu di hari raya Idulfitri. Semoga puasa kita semua lancar,” pungkasnya.

Related posts

Potensi Wisata Samarinda Belum Dimaksimalkan

Febiana

Bangun Kemitraan Regional, DPRD Samarinda dan Gowa Sepakat Berkolaborasi

Irawati

Perubahan Cagar Budaya di Kampung Tenun Menuai Protes

Muhammad