Bontang, Natmed.id – Pemerintah Kota dan DPRD Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat menyertakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Penyelenggaran Pesantren dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024.
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini bertujuan menciptakan lingkungan pesantren yang lebih baik. Hal ini melalui fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dengan penekanan pada kualitas, amanah, dan profesional.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Adrof Dita menyatakan bahwa raperda ini memiliki peran penting dalam menciptakan generasi bangsa yang agamis dan berwawasan kebangsaan.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pendidikan pesantren perlu mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Hal ini untuk menciptakan sumber daya manusia berbasis agama, nasionalisme, dan pemahaman teknologi yang bermanfaat.
“Pendidikan pesantren harus mampu menciptakan insan generasi bangsa yang agamis, berwawasan kebangsaan yang baik. Makanya diperlukan fasilitas untuk menunjang hal tersebut,” ungkapnya saat menyampaikan laporan Bapemperda di rapat paripurna, Senin (27/11/2023).
Berdasarkan data Kementerian Agama per Januari 2023, terdapat delapan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kota Bontang. Dari sejumlah lembaga itu tercatat jumlah santri sebanyak 616 santri anak.
Untuk meningkatkan fungsi ponpes sebagai lembaga pendidikan tersebut, maka diperlukan payung hukum yang mengaturnya. Dengan demikian, sarana dan prasarana dapat dialokasikan oleh pemerintah daerah.
Hal ini mengingat peran penting pondok pesantren dalam membentuk insan yang Islami. Selain itu, memiliki penguasaan ilmu agama, pengetahuan, dan teknologi yang pada akhirnya akan menciptakan individu berakhlak mulia, seimbang, dan moderat.
Dengan fasilitas dari pemerintah diharapkan memberikan manfaat yang lebih baik dan berkualitas bagi pendiri, pengasuh, pengajar, dan santri pesantren di daerah tersebut.