Bontang, Natmed.id – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Pemkot Bontang juga mewacanakan dilakukan tes urine bagi semua ASN dan non-ASN di Kota Bontang guna membuktikan bahwa tidak ada pegawai yang mengonsumsi obat terlarang tersebut.
“Terkait ini, Wali Kota Bontang dan Wakil Wali kota memang sudah berniat untuk melakukan program tes urine di kalangan Pemkot Bontang,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bontang, Widdy Harsono, Selasa (10/8/2021).
Hal ini sebagai upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
“Sebagai pencegahan dan tidak ada penyalahgunaan narkoba di jajaran pemerintah,” ungkapnya.
Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya hanya dapat bekerja sama dengan dua organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Lapas Kelas IIIA Bontang dan Pengadilan Negeri Bontang.
“Sampai saat ini masih dua instansi tersebut, per triwulan dilakukan cek urinenya,” jelasnya.
Dijelaskan Widdy bahwa Pemkot Bontang terkendala terkait anggaran, imbas dari pandemi Covid-19 mengakibatkan program tes urine di jajaran pemerintah yang sudah ditetapkan terkendala.
“Kalau alat bukan dari kami. Kami hanya membantu untuk melakukan tes urine. Karena refocusing anggaran memang Pemkot terkendala,” terangnya.
Widdy menegaskan bahwa tantangan ke depan dalam upaya penanggulangan narkoba sangat besar. Oleh karena itu, terbitlah Inpres No 2 Tahun 2020.
“Kalau kita selalu dukung karena itu bukan program melainkan instruksi langsung dari presiden, sebagai bukti pemerintah begitu serius dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tandasnya.