Bontang, Natmed.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Jadi kini ibu hamil dan menyusui sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan rentang waktu minimal usia kehamilan 3 bulan atau lebih.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Bontang akan mengadakan vaksinasi bagi ibu hamil yang usia kehamilannya 13 minggu ke atas.
Demikian disampaikan Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bontang, Adi Permana di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, beberapa waktu lalu.
“Dalam waktu dekat, kita akan adakan vaksinasi untuk ibu hamil,” kata Adi Permana.
Lebih jauh, dijelaskan Adi bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19 dan berdampak pada kehamilan dan bayinya.
“Untuk di Bontang sudah ada 7 kasus ibu hamil yang meninggal karena terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Perlu diketahui, ibu hamil di Kota Bontang dalam satu tahun angkanya sekitar 3 ribu sampai 4 ribu orang. Adapun, beberapa syarat bagi ibu hamil menerima vaksin Covid-19, yaitu usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, tekanan darah normal, dan tidak punya gejala atau keluhan preeklampsia.
Kemudian, tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol