National Media Nusantara
Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar Matangkan RDTR di Tiga Kecamatan

Kukar,Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Wilayah Loa Janan, Sanga sanga, dan Muara Badak.Kegiatan tersebut diselenggarakan secara virtual di Ruang Vidcon Kantor Bupati Kukar, Rabu (10/5/2023).

Acara dimulai dengan presentasi rancangan RDTR oleh Bupati Kukar Edi Damansyah yang turut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, Sekda Kukar H Sunggono, Kepala Kantor Pertanahan Kukar Aag Nugraha dan beberapa kepala OPD.

Bupati menjelaskan bahwa Kecamatan Loa Janan memiliki posisi strategis karena berada di antara tiga kota utama Provinsi Kaltim, yaitu Balikpapan, Samarinda, dan Tenggarong. Hal ini telah menyebabkan Kecamatan Loa Janan mengalami perkembangan pesat dari segi perekonomian. Rencana perencanaan wilayah Loa Janan mencakup Desa Loa Janan Ulu, Desa Loa Janan Ilir, dan Desa Purwajaya dengan luas wilayah perencanaan mencapai 1.203,80 hektare.

“Kami perlu dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim guna percepatan proses Perkada RDTR tersebut,” ujar Edi Damansyah.

Sementara itu, wilayah perencanaan Kecamatan Sanga sanga memiliki luas sekitar 2.704,33 hektare yang terdiri dari Kelurahan Pendingin dan Kelurahan Sanga sanga Dalam. Wilayah perencanaan Kecamatan Muara Badak memiliki luas sekitar 4.564,33 hektare yang mencakup sebagian Desa Batu-Batu, sebagian Desa Muara Badak Ulu, sebagian Desa Muara Badak Baru, sebagian Desa Muara Badak Ilir, sebagian Desa Tanjung Limau dan sebagian Desa Gas Alam Badak Satu.

Edi Damansyah mengapresiasi bantuan teknis yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2021 terhadap Raperkada RDTR kawasan perkotaan Loa Janan, Sangasanga dan Muara Badak.

Ia berharap agar Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi sehingga raperkada dapat segera ditetapkan untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di Kabupaten Kukar.

Related posts

KPU Kukar Tetapkan 552.469 DPT untuk Pilkada Serentak 2024

Intan

Pemuda Jadi Garda Terdepan Bangun Ketahanan Pangan di Kukar

natmed

Ini Manfaat Ganda Mangrove Bagi Warga Muara Badak

ericka