Pemkot Samarinda

Pemilu Semakin Dekat, Petugas KPPS di Samarinda Masih Kurang Seribuan Orang

Samarinda,Natmed.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat menyatakan bahwa pihaknya masih kekurangan petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Padahal, masa pendaftaran sebagai calon KPPS telah resmi ditutup.

Menurut Firman, kekurangan KPPS itu masih sebanyak 1.621 petugas. Kondisi ini membuat KPU harus ‘memutar otak’, apalagi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Samarinda mencapai 2.563 buah.

Belum lagi, pelaksanaan pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan anggota legislatif berlangsung pada 14 Februari 2024 atau kurang dari dua bulan.

Oleh karena itu, Firman menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Hasilnya, ada tiga arahan yang telah disampaikan untuk menutupi kekurangan petugas KPPS.

Pertama, KPU Samarinda meminta kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan yang ada di tiap kelurahan. Langkah ini untuk menemukan kandidat yang sesuai kriteria menjadi KPPS.

Dalam hal ini, pihak KPU juga akan menyasar satuan pendidikan formal seperti yayasan, pusat kegiatan belajar, lembaga dan sanggar. Bisa juga satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi, baik akademi, universitas, dan politeknik.

“Kami akan memerintahkan kepada PPS agar berkoordinasi dengan satuan pendidikan yang ada dalam wilayah kelurahan dan kecamatan. Menyasar entah (satuan pendidikan) formal atau tinggi yang sesuai kriteria,” ungkap Firman di Halaman Museum Samarinda, Selasa (26/12/2023).

Kedua, apabila dalam satu kelurahan terdapat petugas KPPS yang lebih dari tujuh orang, maka dapat ditarik mengisi kekosongan petugas yang ada di beberapa kelurahan lainnya.

Ketiga, KPU Samarinda akan menggunakan jalan terakhir. Mereka akan mengajak tokoh-tokoh masyarakat ataupun tokoh agama untuk berpartisipasi menjadi petugas KPPS.

Para tokoh-tokoh ini nantinya diharapkan dapat ikut sekaligus mengajak masyarakat yang memiliki kriteria yang sesuai untuk bergabung.

“Kami akan bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada di kecamatan atau di tingkat kelurahan untuk ikut dan menuju orang yang dianggap mampu,” ungkapnya.

Adapun syarat menjadi petugas KPPS tidaklah rumit. Usia pelamar minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Pendidikan minimal SMA dengan kemampuan baca, tulis, hitung (calistung) yang baik.

Selain itu yang terpenting adalah memiliki surat kesehatan. Hal ini dapat benar-benar menunjukkan bahwa pelamar adalah seseorang yang bugar tanpa penyakit kambuhan serius.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung, dapat mengunjungi Sekretariat PPS terdekat di wilayah tempat tinggalnya atau berkoordinasi bersama Ketua RT setempat.

Related posts

Pemkot Samarinda Akan Revisi Aturan yang Melarang Operasional Pertamini

Irawati

Hilangkan TBC, Laras Foundation Rangkul Pemkot Samarinda

Aminah

Andi Harun Kukuhkan Pengurus Forum Puspa Bungah Gerecek

natmed