Jakarta, Natmed.id – Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2.
“Maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” kata Luhut digelar virtual melalui kanal youtube Kemenko Marves, Senin (16/8/202).
PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan di sejumlah daerah selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan setelah lebaran.
Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM Level 4 pada 9 Agustus lalu, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.
Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal juga diwajibkan melakukan vaksin terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.
Pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus. Kemudian 10-16 Agustus merupakan perpanjangan keempat.