Kalimantan Timur

Pembatasan Liter Belum Jadi Solusi, Mafia BBM Masih Gentayangan

Teks: Ketua JMSI Kaltim Muhammad Sukri Menyoroti Potensi Dampak WFH Terhadap Ekonomi dan Sektor Swasta, Minggu,5/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Kaltim mulai 1 April 2026, dinilai belum menyelesaikan persoalan distribusi dan antrean panjang di lapangan.

Pemerintah menetapkan pembelian maksimal 50 liter per kendaraan roda empat per hari. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Mohammad Sukri menilai pembatasan itu tidak menyentuh akar masalah.

“Aturan pembatasan BBM ini tidak efektif. Masih ada mafia yang bermain, sehingga antrean panjang tetap terjadi. Sampai sekarang di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang, masyarakat harus mengular menunggu BBM,” kata Sukri, Minggu 5 April 2026.

Kondisi antrean panjang di sejumlah SPBU di Samarinda dan wilayah lain di Kaltim yang dinilai sudah berlangsung lama tanpa solusi konkret. Fenomena ini menunjukkan adanya masalah sistem distribusi yang belum dibenahi.

“Antrean di Samarinda itu masih mengular. Ini sudah lama terjadi, tapi belum bisa diatasi. Kalau masalah ini belum selesai, bagaimana mau bicara pembatasan,” tegasnya.

Sukri juga membandingkan kondisi di Kaltim dengan daerah lain di Pulau Jawa yang menurutnya relatif lebih tertib dan tidak mengalami antrean panjang, meski bukan daerah penghasil minyak.

“Saya perjalanan dari Surabaya sampai Jakarta, tidak ada antrean BBM. Semua lancar, sementara Kaltim sebagai daerah penghasil justru antreannya luar biasa,” katanya.

Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM, termasuk belajar dari daerah lain yang dinilai lebih berhasil mengelola penyaluran BBM.

Lebih lanjut, Sukri menegaskan bahwa pembatasan BBM sejatinya bukan hal baru, karena sebelumnya pemerintah juga telah menerapkan sistem pengendalian melalui kartu atau kuota tertentu bagi pengguna.

“Sebenarnya pembatasan itu sudah ada sebelumnya lewat sistem kartu dan jatah harian. Jadi kebijakan ini hanya berbeda istilah, tapi substansinya sama dan tidak menyelesaikan masalah,” jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk serius menindak dugaan praktik mafia BBM yang disebut menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan dan antrean.

“Kalau tidak ada penindakan, mafia akan terus bermain. Ini yang harus diinvestigasi dan ditindak tegas,” kritik mantan wasit nasional itu.

Selain itu, maraknya penjualan BBM eceran atau pom mini yang dinilai turut memperparah persoalan distribusi serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

“Secara aturan memang belum ada perda di Samarinda, jadi sulit ditindak. Tapi dari sisi risiko sangat berbahaya, apalagi sudah ada kejadian kebakaran yang memakan korban jiwa,” katanya.

Sukri menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan terhadap pom mini, sembari mendorong adanya regulasi yang jelas agar penertiban bisa dilakukan secara maksimal.

“Kami mendukung pengawasan yang lebih ketat. Tapi ke depan harus ada perda supaya ada dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.

Related posts

Tutup Tahun 2023, Serapan Anggaran BNNP Dapat Rapor Hijau

Laras

Pergub Baru Lindungi Wartawan dan OPD dari Media Ilegal

Nanda

Kunjungan Wisman Meningkat, Kaltim Siap Bersaing Dengan Bali

natmed