Samarinda

Banyak Oknum Sopir Truk Cari Jalan Pintas, Pelanggaran Masih Marak

Teks: Kepala Bidang LLAJ Dishub Kota Samarinda Boy Leonardo Sianipar Saat Wawancara, Jumat,27/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Meski aturan pembatasan jam operasional truk di Kota Samarinda telah lama diberlakukan, pelanggaran di lapangan masih kerap terjadi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Boy Leonardo Sianipar menjelaskan regulasi terkait operasional angkutan barang sebenarnya sudah cukup jelas dan mengikat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat serta Perda Nomor 20 Tahun 2002 yang mengatur lalu lintas dan jam operasional truk.

“Secara aturan sebenarnya sudah jelas, mulai dari pembatasan jam operasional, kewajiban penutupan bak muatan, sampai lintasan yang boleh dilalui. Kalau melanggar tentu ada konsekuensi,” jelas Boy Leonardo di raung kerjanya, Jumat 27 Maret 2026.

Dalam penindakan, Dishub tidak bekerja sendiri. Boy menjelaskan bahwa kewenangan penilangan berada di tangan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, sementara Dishub berperan melalui aspek administrasi kendaraan, khususnya uji KIR.

“Kalau kami menemukan pelanggaran, yang bisa kami lakukan adalah menahan KIR-nya. Nanti kita evaluasi, bisa saja di-suspend atau dibekukan sementara,” jelasnya.

Namun di lapangan, pelanggaran masih ditemukan, terutama dilakukan oleh oknum sopir yang mencoba mencari jalur alternatif demi efisiensi waktu dan biaya. Mereka kerap melintasi ruas jalan yang tidak sesuai dengan kelas kendaraan angkutan berat.

“Permasalahan utamanya justru di oknum sopir. Ada yang mencoba memotong jarak dengan melewati jalan yang sebenarnya tidak diizinkan untuk kendaraan muatan,” ungkap Boy.

Meski demikian, sanksi yang diterapkan sejauh ini cukup memberikan efek jera, meskipun belum sepenuhnya optimal. Hal itu terlihat dari pelanggaran yang cenderung tidak dilakukan oleh orang yang sama secara berulang.

“Efek jeranya sebenarnya ada. Biasanya bukan orang yang sama yang mengulang pelanggaran. Tapi memang selalu ada oknum baru yang mencoba-coba,” katanya.

Faktor ekonomi juga turut memengaruhi perilaku pelanggaran. Kondisi seperti sulitnya bahan bakar hingga kenaikan biaya operasional mendorong sebagian sopir mengambil jalan pintas.

“Dalam kondisi sekarang, ada tekanan ekonomi. BBM sulit, biaya meningkat, jadi ada yang memilih jalan pintas walaupun melanggar,” ujarnya.

Di sisi lain, Dishub juga menyoroti fenomena kendaraan yang masih melakukan pelanggaran berulang, khususnya dalam kasus parkir liar. Bahkan, ditemukan kendaraan yang memiliki lebih dari satu stiker pelanggaran.

“Ada juga kendaraan yang masih ditempeli dua stiker pelanggaran. Artinya memang kesadarannya belum maksimal. Padahal dendanya sudah cukup tinggi, bisa sampai Rp500 ribu,” ungkap Boy.

Kebiasaan lama masyarakat serta keterbatasan akses parkir di beberapa titik menjadi faktor yang membuat pelanggaran terus berulang. Perubahan fungsi kawasan menjadi zona tertib lalu lintas juga belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan perilaku pengguna jalan.

“Kadang memang karena kebiasaan lama atau akses parkir yang terbatas. Kawasan yang dulu bebas, sekarang jadi tertib, itu butuh waktu untuk menyesuaikan,” jelasnya.

Selain persoalan penertiban, Dishub juga mencatat fenomena arus perpindahan penduduk yang meningkat pasca-Lebaran. Samarinda sebagai kota berkembang menjadi tujuan para perantau, sehingga jumlah pendatang saat arus balik cenderung lebih tinggi dibanding arus mudik.

“Memang fenomena umum di kota berkembang. Saat arus balik, yang datang ke Samarinda lebih banyak daripada yang keluar. Banyak yang mencoba mencari peruntungan di sini,” kata Boy.

Kondisi ini secara tidak langsung turut menambah beban lalu lintas, termasuk meningkatnya aktivitas kendaraan angkutan barang. Dishub menilai, penegakan aturan harus dibarengi dengan kesadaran kolektif agar ketertiban lalu lintas dapat benar-benar terwujud.

“Kalau hanya aturan tanpa kesadaran, ya akan sulit. Ini butuh kerja sama semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.

Related posts

Sebelum Hadirkan Ketua KPK ke Samarinda, JMSI Kaltim Gelar UKW

Phandu

Sawah dan Rumah Terendam Banjir, Warga Muang Sebut Tambang Batu Bara

Febiana

Polresta Samarinda Peduli Mayday, Bersatu Melawan Covid–19

natmed