Samarinda,Natmed.id– Aksi pencurian motor di Kota Samarinda masih kerap terjadi. Beberapa waktu lalu Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua.
Pelaku bernama Ridwansyah (38) dan Ardiansyah (27), yang ternyata kakak beradik. Saat menjalankan aksinya mereka menggunakan motif berbeda dari yang lainnya.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang melalui Kanit Reskrim Ipda Rony Wibowo mengatakan saat beraksi keduanya mencuri motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci setang. Kemudian mendorong dan menyembunyikan kendaraan tersebut di tempat yang sepi.
Setelah kendaraan berhasil dibawa, kedua pelaku kemudian menunggu keadaan mulai aman, lalu kembali mengambil motor serta membawanya dengan kunci duplikat.
“Hanya dalam waktu tiga bulan pelaku yang ternyata memiliki jalinan keluarga itu mampu mencuri sebanyak 16 unit motor,” jelasnya kepada awak media di Polsek Sungai Kunjang, Rabu (2/6/2021).
Sebelumnya Polsek Sungai Kunjang menerima laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraan roda dua mereka pada Minggu (30/5/2021).
Selang sehari, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya di sosial media. Karena pelaku menjual motor hasil curian akhirnya Tim Anti Bandit memancing dan menutupi identitas aslinya.
“Pertama kita pancing dengan berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku menyepakati dan menyuruh untuk bertemu di Jembatan Mahulu,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi, ternyata pelaku mengetahui pembelinya dari satuan kepolisian. Membuat kedua pelaku harus melarikan diri, namun aksinya gagal lantaran menabrak motor anggota yang telah sigap menjaga gerak-gerik pelaku.
“Saat ini Ridwansyah dan Ardiansyah beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk kendaraan yang sudah diamankan sebanyak 7 unit, sedangkan 2 unit masih dalam pencarian, sisanya ternyata sudah dijual pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.