Samarinda, Natmed.id – Saat masyarakat di banyak daerah resah karena tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik, masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) justru mendapat kelonggaran di sektor pajak kendaraan. Sejak Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan hanya 0,8 persen, terendah dibanding provinsi lain di Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menjelaskan perubahan tarif tersebut membuat warga langsung merasakan perbedaan.
“Banyak yang kaget karena bayar pajak kendaraan tiba-tiba lebih murah. Kalau dulu bisa jutaan, sekarang turun drastis,” katanya, Kamis, 4 September 2025.
Penurunan tidak hanya berlaku untuk PKB, tapi juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif yang sebelumnya 15 persen kini dipatok 8 persen. Sementara pajak bahan bakar tetap 7,5 persen, tidak pernah dinaikkan meski pemerintah pusat memberi batas maksimal 10 persen.
Meski kebijakan ini menguntungkan warga, dampaknya terasa pada pendapatan daerah. Target penerimaan pajak yang awalnya diproyeksikan Rp1,5 triliun tahun ini kemungkinan hanya tercapai sekitar Rp800 miliar. Ismiati menegaskan keputusan menurunkan tarif bukan tanpa perhitungan.
“Kami simulasikan kalau 1,1 persen terlalu berat. Akhirnya disepakati bersama DPR, turun jadi 0,8 persen agar tidak membebani masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, rendahnya tarif ini sejalan dengan arahan gubernur agar pendapatan asli daerah tidak hanya mengandalkan pajak. Optimalisasi retribusi, pemanfaatan aset, dan perbaikan manajemen BUMD didorong sebagai sumber baru.
“Pak Gubernur tidak pernah bicara soal menaikkan pajak. Beliau justru fokus ke sektor lain. Pajak alat berat misalnya, tarifnya cuma 0,2 persen, bahkan ada diskon sampai 0,1 persen bagi perusahaan yang baru mendaftarkan,” tambah Ismiati.
Respons masyarakat pun relatif positif. Beberapa wajib pajak mengaku kaget saat melakukan pembayaran di Samsat karena tagihan jauh lebih rendah dari sebelumnya. Dealer kendaraan juga mengonfirmasi, biaya balik nama kendaraan di Kaltim kini lebih ringan dibanding provinsi lain.
Dengan tarif pajak kendaraan yang terendah di Indonesia, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat. “Intinya masyarakat tidak terbebani, dan penerimaan tetap jalan meski angka target berbeda. Yang penting, tidak ada alasan untuk menunda bayar pajak,” pungkas Ismiati.