Artikel ini telah dilihat : 435 kali.
KPU SAMARINDANewsPolitik

Paslon Parawansa-Markus Lolos Tahap Selanjutnya, 44.756 Suara, Melebihi Syarat Minimal

Reporter: Emmi Editor: Redaksi

Samarinda, Natmed.id – Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, jalur independen Parawansa- Markus, telah menyerahkan syarat dukungan pada (23/2/2020), sebanyak 51.714 ribu suara. Setelah di lakukan verifikasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, hanya tersisa 44.756 rb suara yang sesuai.

Saat ditemui di kantornya, Komisioner KPU Kota Samarinda, Ihsan Hasani, Rabu (26/2/2020), mengatakan angka dukungan yang disyaratkan harus dimiliki calon minimal 43.977.

“Paslon Parawansa- Maskus, sudah mencukupi syarat dukungan dan pasangan ini akan melanjutkan pendaftaran verifikasi seperti B1 KWK, Kalau nanti data KTPnya sesuai dengan B1 KWK, maka akan ke tahap administrasinya,”pungkasnya.

Setelah diterima, akan melalui tiga tahap lagi, seperti menyalin foto, copy KTP B1 KWK, dan NIK Penduduk, Nantinya kita akan bekerjasama dengan disdukcapil, dan Disdukcapil yang akan memberikan hasil akhirnya terkait masalah KTP. Tahap selanjutnya ialah pengecekan atas kegandaan terhadap pasangan yang lain.

“Apakah terlihat mendukung di dua-duanya. Itu akan dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan dukungannya, selain kegandaan status yang memberi dukungan apakah PNS atau tidak. Nanti untuk memastikan dukungan akan dilakukan pengecekan ke lapangan,” urainya

Baca Juga :  Neni : Masyarakat Tidak Miliki BPJS, Rumah Sakit Tipe D Akan Dibangun.

Verifikasi data akan berlangsung selama 30 hari, mulai 27 Februari 2020 – 25 Maret 2020, Dan pada tanggal 26 Maret -15 April 2020, dilaksanakan verifikasi faktual.

Related posts

Cagar Budaya BK, Serius?

natmed

Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Keluarkan SE Pengadaan Barang atau Jasa

natmed

Riduansah: Sebanyak 5781 CPNS Lulus Verifikasi Administrasi

natmed

Leave a Comment