KPU Kaltim

Paslon Ingin Buka Rekening Khusus Dana Kampanye Pilkada, KPU Kaltim Jelaskan Teknisnya

Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah memulai tahap teknis penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasangan calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota kini dapat membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk mendukung keperluan kampanye mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh Suardi, Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kaltim dalam acara Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa (17/9/2024).

Suardi menjelaskan bahwa RKDK berfungsi sebagai wadah untuk menampung penerimaan dana kampanye dalam bentuk uang.

Dana tersebut harus dipisahkan dari rekening pribadi pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik.

Dana dalam RKDK hanya boleh digunakan untuk keperluan kampanye sesuai ketentuan yang tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 11, 12, dan 14.

“Partai politik, gabungan partai politik, serta pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada wajib membuka RKDK di bank umum yang dapat berbentuk tabungan atau giro,” ujar Suardi.

Lebih lanjut, Suardi menekankan bahwa RKDK harus dibuka atas nama pasangan calon dan tidak boleh disatukan dengan rekening pribadi mereka.

Selain itu, setelah RKDK diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, rekening tersebut tidak dapat ditarik ataupun diubah.

“Setiap penerimaan dana kampanye wajib terlebih dahulu dimasukkan ke dalam RKDK sebelum digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye,” tambahnya.

Penutupan RKDK juga menjadi kewajiban pasangan calon setelah seluruh aktivitas kampanye selesai. KPU mengingatkan bahwa ada ketentuan khusus terkait panjang nama RKDK, yang maksimal hanya bisa mencapai 40 karakter, termasuk spasi.

Namun, menurut Suardi, aturan ini bisa disesuaikan dengan kebijakan bank yang dipilih, asalkan karakter yang digunakan tidak mengandung simbol ataupun gelar.

Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Hal ini sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan pilkada berlangsung dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

 

Related posts

KPU Kaltim Siap Gelar Konsolidasi Daerah Bahas Persiapan Masa Kampanye Pilkada 2024

Intan

DPT Pilkada di PPU Bertambah, Iffa Rosita Sebut Antusiasme Pemilih Meningkat

Intan

KPU Kaltim Tetapkan Dua Paslon untuk Berlaga di Pilgub Kaltim

Intan