Hukum

Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Penjelasan Menteri Hukum

Teks: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Jakarta, Natmed.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan ketentuan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tetap bersifat delik aduan dan tidak berbeda jauh dengan pengaturan dalam KUHP lama.

Hal tersebut disampaikan Supratman saat menjelaskan perbedaan pengaturan pasal perzinaan dalam KUHP baru yang telah disahkan, menyusul munculnya berbagai penafsiran di tengah masyarakat.

“Pasal perzinaan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinaan di KUHP yang lama,” ujar Supratman, Senin 5 Januari 2025 di Kantor Kementerian Hukum JI. HR. Rasuna Said.

Pada KUHP lama, perzinaan hanya diatur bagi pihak yang telah terikat dalam hubungan perkawinan. Sementara dalam KUHP yang baru, terdapat penguatan unsur perlindungan anak.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” sambungnya.

Meski terdapat perluasan pengaturan, Supratman menegaskan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap menjadikan perzinaan sebagai delik aduan. Artinya, penegakan hukum atas pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak tertentu.

“Tetapi kedua-keduanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Pembahasan mengenai pasal perzinaan dalam KUHP baru dilakukan melalui proses yang panjang dan dinamis antara DPR dan Pemerintah. Berbagai pandangan dan perdebatan mewarnai perumusan pasal tersebut hingga akhirnya disepakati.

“Tapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuhnya.

Dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama sembilan bulan bagi pria atau wanita yang telah menikah dan melakukan perzinaan, serta pihak lain yang turut serta dalam perbuatan tersebut dengan mengetahui status perkawinan pasangannya.

Penuntutan terhadap tindak pidana perzinaan dalam KUHP lama hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan tersebut juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, dalam KUHP yang baru, ketentuan perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412. Pasal 411 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II sekitar Rp10 juta.

Pasal tersebut juga menegaskan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anak bagi yang tidak terikat perkawinan, serta memberikan ruang pencabutan pengaduan sebelum pemeriksaan di persidangan dimulai.

Adapun Pasal 412 KUHP baru mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Sama seperti ketentuan perzinaan, pasal ini juga bersifat delik aduan.

Related posts

Terjaring Operasi Masker, Dua Pemuda Malah Bawa Sabu

Febiana

KUHAP Baru Bolehkan Penangkapan Tanpa Izin Hakim untuk Cegah Tersangka Kabur

Aminah

Korupsi BBM Terulang, Kerugian Negara Lebihi Kasus Lawe-lawe

Aminah

Leave a Comment