National Media Nusantara
Hukum

Pasal 218 KUHP Lindungi Martabat Negara, Bukan Membungkam Kritik Publik

Teks: Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Jakarta, Natmed.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat maupun kritik publik.

Ketentuan tersebut justru bertujuan melindungi martabat negara dalam kerangka hukum pidana yang berkeadilan, tanpa menghilangkan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Ketentuan dalam Pasal 218 KUHP merupakan delik aduan dan disusun berdasarkan pertimbangan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 yang bersifat mengikat.

“Pasal ini adalah pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ini delik aduan. Artinya, hanya bisa diproses jika ada pengaduan tertulis dari Presiden atau Wakil Presiden sendiri,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin 5 Januari 2026.

Pengaturan tersebut berbeda dengan pasal penghinaan dalam KUHP lama, khususnya Pasal 134 bis yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena bersifat delik biasa dan memungkinkan siapa saja melaporkan.

“Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 134 bis karena bukan delik aduan. Dari pertimbangan MK itulah pemerintah dan DPR kemudian membentuk pengaturan baru dengan batasan yang sangat ketat,” jelasnya.

Eddy menuturkan, berdasarkan KUHP baru penyerangan harkat dan martabat lembaga negara hanya dibatasi pada Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Pengaduan pun hanya dapat dilakukan oleh pimpinan lembaga terkait.

“Kalau di KUHP lama, penghinaan terhadap penguasa umum itu sangat luas. Ketua pengadilan negeri, kapolres, semua bisa masuk. Sekarang dibatasi secara tegas,” katanya.

Pasal 218 KUHP harus dibaca secara utuh bersama dengan penjelasannya. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Kritik dan penghinaan itu dua hal yang berbeda. Kritik tidak dilarang. Yang dilarang adalah menista atau memfitnah. Di mana pun di dunia, memfitnah adalah tindak pidana,” tegas Eddy.

Fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks Pasal 218, yang dilindungi adalah harkat dan martabat negara yang dipersonifikasikan melalui Presiden dan Wakil Presiden.

“Presiden dan Wakil Presiden itu personifikasi negara. Di banyak negara, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi. Tidak masuk akal jika martabat kepala negara sendiri justru tidak dilindungi,” ujarnya.

Eddy juga menyebut, keberadaan pasal ini berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi untuk mencegah potensi konflik horizontal di masyarakat.

“Bayangkan jika Presiden terus dihina dan pendukungnya tidak menerima, lalu terjadi anarkisme. Dengan pasal ini, negara menyediakan jalur hukum agar tidak terjadi konflik sosial,” katanya.

Pasal 218 KUHP baru bukan bentuk diskriminasi hukum. Pengaturan khusus tersebut disebut sebagai prinsip primus inter pares atau yang utama di antara yang sederajat.

“Ini bukan diskriminasi. Sama seperti mengapa ada pasal makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden, padahal ada pasal pembunuhan biasa. Karena kedudukan Presiden dan Wakil Presiden memiliki dimensi kenegaraan,” ujarnya.

Related posts

Pura-Pura Tanya Bensin, Pelaku Gondol Motor Korban di Warung Angkringan

Aminah

Jajaran Polresta Samarinda Aman Delapan Pelaku Curanmor

Vinsensius

Angka Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Samarinda Meningkat

Sukri

You cannot copy content of this page