Samarinda,Natmed.id – Anggota Pansus Raperda DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja terkait raperda Inovasi Daerah di DPRD Kota Samarinda.
Dalam kunjungan tersebut, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, di ruang rapat gabungan, Kamis (15/9/2022).
Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Bontang, Ridwan mengatakan alasan pembentukan raperda Inovasi daerah lantaran Bontang sebagai salah satu daerah penghasil inovasi terbanyak belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk keberlanjutan inovasi.
“Bontang sudah menerima penghargaan sebagai kota inovasi, tapi tidak ada payung hukumnya. Makanya kenapa kita bentuk raperda ini,” jelasnya.
Raperda inovasi daerah direncanakan akan di sahkan menjadi perda diakhir tahun 2022. Oleh sebab itu DPRD Kota Bontang ingin mencari referensi akan raperda ini.
“Kami sudah mencari informasi beberapa kota, dan bagian hukum menyarankan kami ke DPRD kota Samarinda untuk pembanding,” terangnya
Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui bahwa Kota Samarinda belum memiliki perda inovasi daerah, namun diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda itu sendiri.
“Perwali ini sudah menjadi payung hukum inovasi daerah Kota Samarinda. Nah kita Bontang lagi dalam tahap pembahasan raperda. Raperda ini akan menjadi dasar kita dalam menganggarkan dan mendukung inovasi itu. Bulan Desember targetnya sudah di sahkan,” tandasnya.