Jakarta,Natmed.id – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P2WK), DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke MPR RI. Kunjungan tersebut diterima Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.
Menurut Romadhony Putra Pratama, Ketua Pansus P2WK menyampaikan raperda tersebut disusun untuk mempersiapkan sumber daya di Kaltim dalam menghadapi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami melakukan kunjungan kerja ke MPR RI di Jakarta untuk membahas dan meminta masukan dari Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah guna memantapkan Raperda tentang Pancasila,” kata Dhony belum lama ini.
Perkembangan zaman di era globalisasi menurut politikus PDI Perjuangan ini sangat berpengaruh terhadap keberadaan Pancasila. Dhony menyadari bahwa nilai-nilai Pancasila semakin tergerus dan melemah seiring berjalannya waktu.
Ia menganggap hal ini sebagai tantangan bagi eksekutif dan legislatif untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila di dalam masyarakat Indonesia.
“Kami juga ingin mengetahui apakah sosialisasi wawasan kebangsaan itu diperbolehkan bagi kami yang di DPRD Kaltim. Lalu, dasar-dasar dan cantolan hukumnya itu apa,” ungkapnya.
Dalam konsultasinya, Pansus Raperda P2WK juga berkonsultasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP menyarankan agar raperda tersebut mencakup aturan teknis, bukan hanya peraturan saja. Biasanya, raperda yang dibuat DPRD hanya mencakup peraturan, sementara aspek teknisnya diatur oleh peraturan gubernur.
Oleh karena itu, pansus ingin memasukkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan lain-lain dalam raperda tersebut agar Pancasila dapat diimplementasikan secara menyeluruh dalam program-program yang ada di DPRD Kaltim.
“Biasanya raperda yang dibuat DPRD hanya mencakup peraturannya saja, sementara soal teknisnya ada di peraturan gubernur. Atas dasar itu, kami juga memasukkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan lain-lain. Sehingga bisa mengimplementasikan Pancasila secara paripurna dalam program yang ada di DPRD Kaltim,” jelasnya.
BPIP juga menyarankan agar judul raperda tersebut diganti menjadi “Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan” daripada “Pendidikan Pancasila”. Hal ini disebabkan karena ranah pendidikan Pancasila berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kesbangpol. Keduanya bertanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kaltim.