Samarinda, Natmed.id– Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda Damayanti menerangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Perlindungan Anak Kota Samarinda progresnya sudah mencapai tahap final atau selesai.
Hal tersebut disampaikan Damayanti, pada saat silahturahmi Fraksi PKB-PPP DPRD Samarinda dengan awak media di Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (17/11/2022).
Dia menyebutkan, Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, telah diparipurnakan serta ditetapkan masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
Dua buah Raperda itu, dijelaskannya sudah selesai dibahas oleh tim Pansus dan telah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan bagian hukum serta harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Dua buah raperda tersebut, untuk wilayah kerja pansus sudah selesai, dan kita sudah serahkan kepada Bapemperda. Selanjutnya menunggu harmonisasi dan tindak lanjut dari mereka,” ucap Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD Samarinda itu.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda itu menuturkan, harmonisasi itu perlu dilakukan dengan pemerintah provinsi karena jelas melihat turunan dari Raperda Keolahragaan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Sebut dia, ada beberapa pasal yang harus disesuaikan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Sehingga dapat menerapkan heirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Politisi kelahiran Samarinda itu berharap, raperda yang masuk Propemperda 2023 tersebut, dapat segera menjadi sebuah peraturan daerah (perda).
“Ya tentunya kita berharap raperda dalam Propemperda tahun 2023 tentang Keolahragaan dan Perlindungan Anak ini bisa ditetapkan menjadi perda. Sehingga dapat diberlakukan dan memenuhi kebutuhan daerah kita,” ungkapnya.