Pasuruan, Natmed.id – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari retribusi jasa penyembelihan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) pada 2025 melampaui target yang ditetapkan.
Capaian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT RPH Kabupaten Pasuruan Hendrik Saputra, saat dikonfirmasi, Senin 26 Januari 2026.
Hendrik menjelaskan, pada 2025 lalu target PAD dari seluruh RPH di Kabupaten Pasuruan dipatok sebesar Rp160 juta. Namun, realisasi penerimaan mencapai Rp167 juta.
Menurutnya, capaian tersebut berasal dari optimalisasi layanan penyembelihan hewan serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas RPH milik pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, target PAD dari kegiatan penyembelihan sapi di RPH tahun lalu berhasil terlampaui,” ujar Hendrik.
Seiring capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan target PAD UPT RPH tahun 2026 sebesar Rp170 juta. Target tersebut dibebankan kepada 10 RPH yang beroperasi.
Kesepuluh RPH tersebut berada di Kecamatan Nguling, Gondangwetan, Tutur, Purwosari, Sukorejo, Prigen, Gempol, Bangil, Pasrepan, dan Wonorejo.
Hendrik mengatakan, salah satu upaya untuk mencapai target tahun ini adalah dengan menyediakan juru sembelih halal (juleha) yang telah tersertifikasi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa standardisasi juleha menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas dan kehalalan proses penyembelihan.
“Dengan juru sembelih yang terstandar, pelayanan RPH menjadi lebih profesional dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” kata Fauzi.
Saat ini, UPT RPH Kabupaten Pasuruan melayani pemotongan sapi dengan tarif retribusi Rp35 ribu per ekor, sementara pemotongan kambing dilakukan secara terbatas pada momen Iduladha.
