Samarinda, Natmed.id – Lonjakan kasus pinjaman online (pinjol) dan judi online di Kalimantan Timur kembali menyalakan alarm bahaya. Di balik layar telepon genggam, praktik keuangan ilegal ini terus berevolusi, mencari celah dan korban, terutama di kelompok usia muda yang akrab dengan teknologi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) menyebut ancaman itu bukan hanya soal akses digital yang kian mudah, tetapi juga strategi predator yang semakin halus.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mencatat 12.721 entitas ilegal berhasil ditutup sejak 2017 hingga 31 Maret 2025. Sebagian besar berupa pinjol ilegal 10.733 entitas disusul investasi bodong dan gadai tanpa izin. Angka tersebut menunjukkan satu hal ekosistem keuangan ilegal tidak pernah benar-benar mati.
Kepala OJK Kaltimtara Parjiman menggambarkan situasinya sebagai perang yang tidak pernah selesai. Menurutnya, pihaknya hanya bisa bergerak cepat ketika laporan masuk, sebab platform ilegal terus bermunculan dengan pola yang nyaris serupa.
“Pinjol ilegal itu kita koordinasikan di Satgas PASTI. Begitu ada aduan, kita cek, kita konfirmasi, dan kalau terbukti ilegal, aplikasi itu langsung kita take down bersama Kementerian Komunikasi dan Digital ,” ujarnya saat di temui belum lama ini.
Ia menyebut proses penutupan berlangsung masif, tetapi tidak berarti ancaman berhenti. “Karena membuat aplikasi mudah sekali, entitas baru selalu muncul,” tambahnya.
Di lapangan, OJK melihat pola yang berulang yaitu bunga tersembunyi, mekanisme persetujuan yang samar, hingga penagihan intimidatif. Banyak korban tidak sadar telah menyetujui lebih dari satu aplikasi karena satu platform memuat beberapa layanan sekaligus.
“Masyarakat harus selalu waspada. Mereka klik-klik saja lalu tiba-tiba sudah menyetujui beberapa pinjol. Biasanya suku bunga yang ditawarkan tidak logis. Kalau ditawari bunga sepuluh persen per bulan, itu baru bunganya, biaya-biaya lain belum terlihat,” kata Parjiman.
OJK menekankan dua hal sebelum mengambil keputusan: Legalitas dan Logis (2L). Legalitas dapat dicek langsung melalui layanan OJK: telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Di sisi lain, judi online menjadi bayangan gelap yang berjalan paralel dengan pinjol. Meski bukan ranah regulasi OJK secara langsung, dampaknya terlihat jelas dimana pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda menjadi kelompok yang paling rentan terjebak pada kombinasi keduanya berjudi, kalah, lalu mencari pinjaman cepat.
Ketika ditanya apakah ada program khusus bagi segmen ini, Parjiman menegaskan bahwa edukasi dilakukan merata. “Kami lakukan literasi ke semua segmen pelajar, mahasiswa, pekerja, bahkan disabilitas. Besok kami ada edukasi untuk teman-teman disabilitas di Balikpapan. Mereka ini juga sering disasar pinjol,” tuturnya.
OJK Kaltimtara kini mengandalkan kampanye digital, media sosial, serta Learning Management System (LMS) edukatif yang dapat diakses siapa saja. Pendekatan ini dianggap penting untuk mengejar kecepatan modus-modus baru yang berkembang lebih cepat daripada kemampuan pemerintah untuk menutup celahnya.
Namun angka 12.721 entitas ilegal yang telah dihentikan juga menunjukkan skala persoalan ini bahwa pintu-pintu baru terus muncul, dan regulator masih harus berlomba dengan ekosistem keuangan ilegal yang lincah dan oportunis.
Di tengah laju itu, OJK menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi benteng pertama. Edukasi, pelaporan, dan pengecekan legalitas disebut sebagai cara paling efektif memutus lingkaran predator digital. Sebab satu ketukan jari di layar ponsel dapat menjadi pintu masuk masalah panjang dan para predator digital itu tahu persis di mana harus mencari korbannya.
