Samarinda, Natmed.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang.
Seorang pria berinisial ARM (26) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di kawasan parkiran motor Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait aktivitas tersangka yang kerap menjual sabu di lokasi tersebut.
“Satresnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang,” ujarnya.
Menurutnya, setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Anggota kami melakukan undercover buy dengan cara menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah disepakati lokasi pertemuan, tersangka datang dan menunjukkan barang yang dimaksud, kemudian langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat diamankan, tersangka datang menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi KT-5806-IP. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam poket sabu dengan berat bruto 1,08 gram, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan enam poket sabu dengan berat bruto 1,08 gram beserta barang bukti lainnya. Tersangka berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Bangkit.
Tersangka yang diketahui lahir di Sulawesi Selatan pada 1 Juli 1999 tersebut kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bangkit menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan serta menyita barang bukti, melakukan pengembangan kasus, dan melengkapi administrasi penyidikan,” tegasnya.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
