National Media Nusantara
Hukum

Nilai Penangkapannya Cacat Prosedur, Gus Tom Ajukan Praperadilan

Pasuruan, Natmed.id – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Su’ud alias Gus Tom terhadap Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa 28 Oktober 2025. Gugatan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran administrasi dan cacat prosedur dalam penangkapan kasus pembongkaran Makam Serambi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Persidangan dihadiri enam kuasa hukum pemohon dari Law Office Na’im & Partners serta perwakilan dari pihak termohon, yakni Polda Jatim dan Polres Pasuruan. Agenda sidang membahas keabsahan proses penangkapan dan penyidikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum pemohon, Aswin Amirullah menegaskan kliennya ditangkap tanpa surat perintah resmi. “Pada saat penangkapan tanggal 2 Oktober, tidak pernah ditunjukkan surat perintah penangkapan kepada Gus Tom maupun keluarganya,” ujar Aswin usai sidang.

Ia menjelaskan penangkapan itu semula disebut sebagai langkah pengamanan agar Gus Tom tidak diamuk massa, namun kemudian berubah menjadi proses penyidikan hingga penahanan. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya penyimpangan prosedur yang serius.

Lebih lanjut, Aswin menyoroti kejanggalan pada dokumen penyidikan yang diterbitkan sebelum peristiwa terjadi.

“Dalam surat perintah tugas dan penyidikan tertulis tanggal 2 September, padahal kejadian pembongkaran baru terjadi 1 Oktober dan laporan polisi juga dibuat di hari yang sama,” paparnya.

Ia mempertanyakan dasar hukum terbitnya surat penyidikan yang lebih dulu dari peristiwa yang dilaporkan.

“Bagaimana mungkin surat penyidikan dibuat sebelum tindak pidana terjadi? Ini jelas cacat hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Bambang Wahyu Widodo turut menyoroti kedudukan hukum pelapor. Ia menyebut laporan yang menjadi dasar penangkapan berasal dari pihak yang tidak memiliki hak atas lahan makam.

“Objek yang dibongkar berada di tanah pemakaman, bukan milik pribadi, sehingga pelapor tidak memiliki legal standing,” ujarnya.

Bambang menambahkan, bangunan di atas makam yang diklaim rusak adalah bangunan tanpa izin.

“Bagaimana mungkin bangunan ilegal dijadikan dasar laporan dan meminta ganti rugi? Itu jelas tidak memiliki dasar hukum,” tutupnya.

Related posts

Pemuda Pengangguran Nekat Curi Seekor Cucak Hijau

natmed

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Bom Molotov Samarinda, Tiga Orang Masih Buron

Aminah

Tumpak Parulian : Kalau Beda Tapal Batas, Hanya Satu yang Benar

Arum